PADANG,mimbarnasional – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan sejumlah pedagang yang berjualan di atas lahan milik Pemerintah Kota (Pemko) Padang di Jalan Tan Malaka, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Selasa (11/11/2025) sore.
Penertiban dilakukan karena lahan tersebut akan digunakan untuk pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) oleh Yayasan Bhayangkari, yang merupakan bagian dari dukungan terhadap program makan bergizi gratis dalam Asta Cita pemerintah.
Kasatpol PP Kota Padang, Chandra, mengatakan pihaknya sudah terlebih dahulu memberikan surat pemberitahuan kepada para pedagang sejak Selasa pekan lalu. Mereka diberi waktu 3 x 24 jam untuk melakukan pembongkaran lapak secara mandiri.
“Kami sudah menyurati para pedagang dan memberikan waktu untuk membongkar sendiri. Hari ini dilakukan penertiban karena lahan tersebut akan digunakan untuk pembangunan SPPG,” ujar Chandra, Selasa sore.
Menurut Chandra, sebanyak 13 pedagang menempati lokasi tersebut. Sebelumnya, mereka sudah diberikan pemahaman bahwa lahan itu merupakan aset Pemko Padang dan dapat digunakan sewaktu-waktu untuk kepentingan pembangunan.
“Kita sudah komunikasikan dengan para pedagang sejak awal. Mereka menyadari bahwa lahan ini milik pemerintah, dan jika suatu saat digunakan, mereka siap pindah,” katanya.
Chandra menambahkan, urusan sewa-menyewa lahan merupakan kewenangan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Yayasan Bhayangkari, kata dia, akan menyewa lahan tersebut secara resmi dari Pemko Padang.
“Untuk urusan aset, itu kewenangan BPKAD. SPPG Bhayangkari akan menyewa tempat milik Pemko Padang untuk pembangunan fasilitas pemenuhan gizi,” jelasnya.
Pembangunan SPPG ini menjadi bagian dari upaya bersama meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat, terutama anak-anak, sebagai wujud dukungan terhadap program prioritas pemerintah dalam mencetak generasi yang sehat dan cerdas.(ij)








