Macan Marapi Tangkap Sopir Angkot Pelaku Pencabulan Anak

Foto : Tim Macan Kumbang berhasil menangkap RS

PADANGPANJANG,mimbarnasional – Tim Opsnal Macan Marapi dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Panjang berhasil menangkap seorang sopir angkot berinisial RS (24), tersangka kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku ditangkap pada Jumat (18/7/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan parkiran Jalan Muaro, Kelurahan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

Bacaan Lainnya

Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana melalui Kasat Reskrim IPTU Ary Andre mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil kerja cepat tim Macan Marapi setelah memperoleh laporan tentang keberadaan tersangka.

“Setelah kami melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti, dan memeriksa keterangan saksi, tim berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan di lokasi persembunyiannya,” ujar IPTU Ary kepada wartawan, Sabtu (19/7/2025).

Berdasarkan hasil penyidikan, RS diduga kuat telah mencabuli dan menyetubuhi korban berinisial AP (17), yang masih berstatus anak di bawah umur. Aksi tersebut terjadi pertama kali pada Oktober 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, di dalam angkot yang diparkir di daerah Nagari Aie Angek, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.

Kasus ini berawal dari hubungan asmara antara korban dan pelaku sejak Desember 2023. Dalam salah satu kesempatan, RS menjemput korban sepulang sekolah menggunakan angkot yang ia kemudikan. Setelah menurunkan penumpang, pelaku membawa korban ke rumahnya dan memarkir angkot di dekat lokasi tersebut. Di sanalah, pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap korban di dalam angkot.

“Aksi ini dilakukan sebanyak empat kali hingga tahun 2024, semuanya dilakukan di dalam angkot milik pelaku,” jelasnya.

Saat ini, korban diketahui tengah hamil akibat perbuatan pelaku. Keluarga korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Padang Panjang.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Padang Panjang telah memberikan pendampingan psikologis dan layanan trauma healing kepada korban bekerja sama dengan pihak terkait.

Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 76D dan 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman

hukuman maksimal 15 tahun penjara.(ij)

Pos terkait