PADANG, mimbarnasional.com — DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.
Hal ini disampaikan anggota badan musyawarah DPRD Sumbar, Asra Faber saat menerima kunjungan Studi banding Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Agam, Selasa (19/03/2024) di ruang khusus 1.
Asra Faber juga katakan bahwa keputusan badan musyawarah adalah keputusan tertinggi setelah rapat paripurna.
“Badan Musyawarah secara tugas merupakan AKD yang strategis, karena badan musyawarah lah yang menentukan jadwal serta agenda seluruh kegiatan kedewanan,” ungkap Asra Faber.
Asra Faber juga katakan sesuai dengan PP 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD, badan musyawarah mempunyai tugas mengkoordinasikan dan menyusun rencana kerja tahunan dan rencana strategis 5 tahun dari seluruh rencana kerja alat kelengkapan dewan.
“Badan musyawarah DPRD juga menetapkan agenda 1 tahun masa sidang, sebagian dari masa sidang, perkiraan penyelesaian suatu masalah dan jangka waktu penyelesaian rancangan perda,” tegasnya.
Senada dengan hal tersebut wakil ketua DPRD kab Agam, Marga Indra putra juga katakan kunjungan badan musyawarah DPRD Kab. Agm ini untuk menambah literasi dan pemahaman terhadap tugas, pokok dan fungsi dari badan musyawarah ,
“Studi banding ini di samping untuk bersilaturrahmi merupakan tempat untuk saling berbagi pemahaman terhadap tugas dan fungsi alat kelengkapan kedewanan, karena badan musyawarah merupakan akd strategis karena keputusan badan musyawarah hanya bisa diubah dalam rapat paripurna.
Pada pertemuaan ini hadir juga kabag persidangan dan perundang undangan Sekretariat DPRD Sumbar, Zardi syahrir..(mn/*/ton)