PADANG, mimbarnasional.com — Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tanah Ulayat menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (4/12/2023) di ruang sidang utama DPRD Sumbar .
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar didampingi wakil Ketua Suwirpen Suib dan dihadiri Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah didampingi Sekda Hansastri.
Saat memimpin rapat paripurna, Irsyad Safar mengatakan, Tanah ulayat merupakan identitas masyarakat hukum adat di Sumatera Barat, hapusnya tanah ulayat berarti hapus pula identitas adat.
“Melindungi keberadaan tanah ulayat merupakan perjuangan untuk mempertahankan identitas masyarakat hukum adat itu sendiri. Kenyataan menunjukkan bahwa pembiaran tanah ulayat beralih status menjadi tanah hak dan tanah negara telah mengancam keberadaan tanah ulayat,” kata Irsyad Safar.
Dalam praktik administrasi pertanahan, lanjut Irsyad praktik peralihan tanah ulayat itu diikuti dengan pendaftaran tanahnya menjadi tanah hak atau tanah negara.
Menurut Irsyad, hukum agraria nasional berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dengan tegas memberikan pengakuan terhadap keberadaan hak ulayat dan tanah ulayat.
Undang-undang bahkan menyatakan hukum adat sebagai dasar pengaturan tanah ulayat merupakan hukum positif tidak tertulis dalam hukum agraria.
“Berbagai peraturan perundang-undangan pelaksana dari Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) telah mengakui keberadaan tanah ulayat, di antaranya Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah,” sebut Irsyad.
Irsyad menyebutkan, pengakuan tanah ulayat tersebut perlu diikuti dengan tindakan nyata pemerintah dan pemerintah daerah dalam bentuk pengadministrasian tanah ulayat.
“Oleh karena itu pengaturan tanah ulayat di daerah hendaknya dapat membantu dan mendorong upaya percepatan pengadministrasian pengakuan tanah ulayat sehingga terintegrasi dengan sistem administrasi pertanahan,” terangnya.
Peraturan daerah ini dengan tegas menyatakan bahwa hukum adat merupakan hukum yang berlaku atas tanah ulayat, jadi peraturan daerah ini bukanlah mengubah atau menggantikan kedudukan hukum adat dalam pengaturan pemilikan dan penguasaan tanah ulayat itu sendiri, tutup Irsyad.(mn/*/Mul)