Study Komparatif ke DPRD Banten, Bamus DPRD Sumbar Dapat Apresiasi

Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni saat menerima kunjungan study koperatif Badan Musyawarah DPRD Provinsi Sumbar di DPRD Provinsi Banten, Kamis (9/11/2023). (foto/hms)

BANTEN, mimbarnasional.com –Ketua DPRD Provinsi Banten, Andra Soni mengaku mendapat masukan berharga dari kunjungan Tim Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumbar ke DPRD Banten.

“Ini masukan berharga, penting!. Kita akan panggil Bawaslu dan KPU dalam memberikan informasi benar tentang kegiatan pemilihan legislatif jangan sampai ada kegiatan dewan nantinya yang menghalangi. Di Banten lebih ada 1 Triliun APBD Provinsi Banten dana hibah untuk kegiatan pemilihan umum 2024. Terima Kasih pak Arkadius telah mengingatkan, tanda anggota DPRD Senior dapat membaca yang tersirat,” ucap Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni saat menerima kunjungan study koperatif Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Provinsi Sumbar di DPRD Provinsi Banten, Kamis (9/11/2023).

Bacaan Lainnya

Ketua DPRD Banten itu juga menambahkan, jangan nanti ketika kita lagi sedang melakukan reses ditangkap, bawaslu dituduh melakukan kampanye pemilu yang prosesnya bisa ke Makamah Konsitusi (MK) dahulu.

“Kita tidak mungkin membatalkan kegiatan reses yang telah dijadwalkan dan dianggarkan karena diatur undang-undang, bisa terjadi silfa yang berarti perencanaannya tidak benar, akibatnya kinerja menurun, diharapkan segera jadwalkan pertemuan itu,” ujar Andra Soni tertuju pada sekretariat DPRD Banten yang mendampingi.

Selanjutnya Andra Soni juga sampaikan soal penyelenggaraan peran dan fungsi Bamus, tentu bicara pengalaman, bukan soal teknis dan kegiatan.

“Dalam penyelenggaraan Bamus di DPRD Banten belum lah berjalan maksimal sebagaimana mestinya karena kawan- kawan disini lebih terfokus pada kegiatan banggar, dan biasanya kegiatan renja yang disusun kita membutuhkan tim khusus tersendiri lagi”, katanya.

Terkait Perpres ini mengatur tentang perubahan atas Perpres Nomor 33 tahun 2020 entang Standar Harga Satuan Regional. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A yang menyatakan bahwa Pertanggung jawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilakukan secara lunsum dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan akuntabel, Andra Soni sebutkan sempat gundah gulana juga, kok ndak bisa jalan.

“Kami lakukan rapat di banggar dan ada surat mendagri tanggal 19 Oktober 2023, maka menimbang dan menetapkan pelaksanaan perpres 53/2023 tersebut berlaku pada tanggal 21 Oktober 2023. Namun pelaksanaan masih menunggu perobahan Pergub terlebih dahulu dan nilai masih menyesuaikan standar harga yang lama,” ungkapnya.

Pimpinan Bamus DPRD Sumbar, Irsyad Syafar juga mengatakan kunjungan study koperatif Bamus ini adalah sharing informasi kegiatan bamus sesuai peran, fungsi dan tugas yang dimaktubkan dalam tatib.

“Study koperatif Bamus DPRD Sumbar ingin mendapatkan informasi – informasi terbaru dari aktifitas DPRD Provinsi Banten yang jumlah anggota 85 orang dan akan bertambah lagi menjadi 100 kursi yang akan diperebutkan pemilu mendatang karena ada pertambahan jumlah penduduk sesuai undang-undang,” ungkapnya.

Irsyad Syafar juga mengatakan, Bamus DPRD memiliki kewenangan menyelenggarakan rapat bamus merupakan kekuatan kebijakan setelah rapat paripurna, terutama dalam menetapkan kebijakan pansus atau tidak serta juga menetapkan jadwal kegiatan kedewanan.

“Makna kunjungan study koperatif ini, selain sharing informasi, bersilaturrahmi juga sebagai perwujudan menjaga persatuan dan kesatuan anak bangsa dari Sabang sampai Merauke. Kemajuan setiap daerah tentu akan selalu menjadi inspirasi berbuat hal yang sama demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat, baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur, ” doanya. ( mn/adv/Mul)

Pos terkait