Rapat Paripurna DPRD Sumbar, Gubernur Sampaikan Nota Pengantar Ranperda APBD 2024

Ketua DPRD Sumbar Supardi menerima Nota Pengantar Ranperda APBD Provinsi Sumbar Tahun 2024 dari Gubernur Mahyeldi di ruang sidang utama, Senin (30/10/2023). (foto/hms)

Padang, mimbarnasional.com — DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Ranperda tentang APBD Provinsi Sumbar Tahun 2024 diruang sidang utama, Senin (30/10/2023).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh ketua DPRD Sumbar Supardi didampingi wakil ketua Irsyad Safar, wakil ketua Indra Datuak Rajo Lelo dan anggota DPRD Sumbar yang hadir serta tamu undangan lainnya. Sementara dari pihak Pemprov Sumbar dihadiri oleh Gubernur Mahyeldi Ansharullah.

Bacaan Lainnya

Ketua DPRD Sumbar Supardi dalam sambutannya menyampaikan, pada rapat paripurna tanggal 31 Agustus 2023 yang lalu, Gubernur bersama DPRD Sumbar telah menyepakati KUA dan PPAS Tahun 2024 yang akan menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan APBD Tahun 2024.

Dalam KUA dan PPAS Tahun 2024 tersebut, target pendapatan daerah yang ditetapkan sebesar Rp. 6.462.726.661.218 dan belanja daerah sebesar Rp. 6.692.726.661.218, penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 250.000.000.000,- dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 20.000.000.000,-. Target pendapatan dan belanja tersebut, masih bersifat tentatif dan alokasi pendapatan transfer masih mengacu kepada target Tahun 2023.

Selanjutnya kata Supardi, APBD Tahun 2024 merupakan APBD terakhir bagi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat masa jabatan Tahun 2021-2026, oleh karena pada tahun 2024 akan dilakukan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat.

“Oleh sebab itu, APBD Tahun 2024 merupakan instrument terakhir untuk mewujudkan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat masa jabatan tahun 2021-2026. Sebagai APBD terakhir, maka semua target kinerja dari visi, misi dan program unggulannya, semestinya dapat diwujudkan melalui instrumen APBD Tahun 2024,” ucap Supardi.

Supardi menambahkan, pada Tahun 2024 nanti, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp. 7.331.691.000.000,- dan alokasi belanja disediakan sebesar Rp. 7.353.015.000.000.

“Oleh sebab itu, perlu upaya yang lebih kuat untuk dapat meningkatkan target pendapatan dan belanja yang ditampung nanti pada Ranperda APBD Tahun 2024,” lanjut Supardi.

Alokasi DAU yang diterima pada Tahun 2024 nanti, lanjut Supardi, adalah sebesar Rp. 2.062.837.785.000, lebih besar dari yang ditetapkan pada KUA dan PPAS Tahun 2024 yaitu sebesar Rp.1.953.080.098.000.

“Dengan demikian terdapat kenaikan DAU sebesar Rp. 109.975.687.000,- yang penggunaanya perlu dibicarakan nanti dalam pembahasan Ranperda APBD Tahun 2024, kecuali untuk DAU yang sudah ada peruntukannya,” ujar politisi Partai Gerindra itu.

Kemudian, kondisi celah fiskal pada tahun 2024 semakin sempit dan semakin sulit, oleh karena semakin banyaknya kegiatan yang bersifat mandatory dan semakin besarnya alokasi DAU Peruntukan. “Oleh sebab itu, DPRD dan Pemerintah Daerah harus lebih cermat dalam pendistribusian anggaran untuk kegiatan yang bersifat mandatory dan untuk kegiatan dalam rangka pencapaian target kinerja RPJMD Provinsi Sumatera Barat,” jelasnya.

Sementara Gubernur Mahyeldi Ansharullah mengatakan, Tahun 2024 merupakan tahun ketiga dari pelaksanaan RPJMD Provinsi Sumbar periode 2021-2026. Kebijakan Pemabangunan tahun 2024 haruslah menjadi keberlanjutan dari pelaksanaan program dan kegiatan dsri tahun sebelumnya yang telah ditetapkan dalam RKPD 2024 guna mendukung pencapaian target yang telah ditetapkan dalam RPJMD 2021-2026.

Dengan mempertimbangkan potensi capaian pembangunan daerah satu tahun sebelumnya, kondisi saat ini, isu strategis, tantangan dan peluang serta kondisi sosial budaya masyarakat Sumbar, tema yang diusung dalam RKPD 2024 yakni “Transformasi Sektor Strategis yang Inklusif dan Berkelanjutan”.

“Kami menyadari masih banyak kebutuhan pembangunan yang belum dapat kita alokasikan pendanaannya, karena keterbatasan anggaran, kita mengalokasikan belanja berdasarkan skala prioritas pembangunan dan penyelenggaraan urusan wajib pemerintahan dengan memperhatikan sinergitas program dan kegiatan provinsi dengan kebijakan pemerintah,” ucap Mahyeldi. (mn/*/Mul)

Pos terkait