Limapuluh Kota, mimbarsumbar.id — Ketua DPRD Sumbar Supardi mengaku sangat prihatin melihat kondisi masjid Tua Ampang Gadang Nagari Tujuah Koto Talago yang sudah mengalami rusak berat. Majis yang menjadi situs cagar budaya ini butuh perhatian banyak pihak baik dari pemerintah kabupaten Limapuluh Kota dan Provinsi Sumatera Barat serta nasional.
Keprihatinan itu disampaikan Supardi saat meninjau langsung kondisi masjid tertua Ampang Gadang Nagari Tujuah Koto, Kamis, 12 Oktober 2023.
Ketua DPRD Sumbar menambahkan masjid Tuo Ampang Gadang ini merupakan masjid tertua yang berdiri mulai dibangun pada tahun 1822 sudah berusia 2 abad.
“Menurut laporan masyarakat, Masjid ini hingga tahun 2016 masih dapat dipergunakan dalam kegiatan pendidikan keagamaan, belajar baca Al Qur’an dan tempat peribadatan sholat berjemaah serta juga acara-acara pernikahan,” ujar Supardi.
Supardi juga tambahkan, masjid tuo Ampang Gadang ini merupakan aset budaya, bukti sejarah perkembangan Islam di Sumatera Barat sejak abad Agama Islam pertama kali memasuki Sumatera Barat melalui jalur timur pada abad ke-7 Masehi.
“Perkembangan agama Islam melalui jalur timur semakin pesat pada abad ke-13 Masehi, ketika kerajaan Islam Samudra Pasai muncul sebagai kekuatan baru dalam wilayah perdagangan Selat Malaka. Samudra Pasai bahkan telah menguasai sebagian wilayah penghasil lada dan emas di Minangkabau Timur, terutama di kabupaten Limapuluh Kota dan sekitarnya”, ungkapnya.
Supardi menekankan, keberadaan masjid tua Ampang Gadang sebagai salah satu masjid yang cukup besar di zamannya ini tentunya akan menjadi daya tarik banyak orang untuk menelusuri sejarah perkembangan Islam di Sumatera Barat yang berfilosofikan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.
“Kita bersama mesti berupaya untuk melestarikan keberadaan masjid Tuo Ampang Gadang ini sebaik mungkin, sehingga masyarakat dapat kembali memanfaatkan kegiatan keagamaan sebagaimana,” harapnya.
Walinagari Tujuah Koto, Yon Hendri, SS dalam kesempatan tersebut mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat permohonan kepada Bupati untuk menurunkan tim penelitian cagar budaya yang kemudian bermuara Bupati menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan masjid Tuo Ampang Gadang sebagai Cagar Budaya Kabupaten Limapuluh Kota.
“Kita telah bersurat kepada Pak Bupati sudah 1 bulan yang lalu, namun hingga saat ini belum ada jawaban maupun tindakkan konkrit akan terbitnya SK Bupati tersebut. Pada hal Masjid Ampang Gadang tercatat sebagai cagar budaya di Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Sumbar dengan nomor inventaris 63/BCB-TB/A/10/2009”, ujarnya.
Yon Hendri juga katakan, jika saja sudah ada SK Bupati akan penetapan Masjid Tuo Ampang Gadang sebagai cagar budaya, tentunya akan memudahkan berbagai pihak, baik provinsi maupun Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah III Provinsi Sumatera Barat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk membantu melakukan pembangunan renovasi sebagai situs cagar budaya yang bersejarah sebagaimana mestinya. (mn/*/Mul)