PADANG, mimbarnasional.com — Komisi III DPRD Kota Padang bereaksi keras terkait dirobohkannya cagar budaya Rumah Singgah Soekarno yang terletak di jalan A Yani No. 12 Kota Padang, tepatnya di seberang jalan rumah dinas Walikota Padang.
Ketua Komisi III DPRD Kota Padang Boby Rustam menegaskan akan melayangkan surat panggilan kepada Kepala Dinas PUPR Kota Padang.
“Kita akan panggil Kepala Dinas PUPR, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan Bagian Hukum,” ujar Boby Rustam kepada awak media, Jumat, 24 Februari 2023.
Boby Rustam juga menjelaskan, sebelumnya juga banyak bangunan cagar budaya yang telah dirusak atau dirobohkan.
“Banyak bangunan cagar budaya yang tidak menjadi perhatian penuh oleh Pemko Padang. Lihat saja Mesjid Raya Gantiang. Apakah pernah di perhatikan oleh Pemko Padang. Tidak bukan? Apalagi bangunan – bangunan cagar budaya yang berada di berbagai tempat di kota Padang,” jelasnya.
Oleh karena tidak mendapat perhatian dalam bentuk insentif dan pemberitahuan oleh Pemko Padang, jelas Boby Rustam, jadi wajar saja pemilik rumah cagar budaya itu berencana mengubah total bangunannya, agar mempunyai nilai-nilai ekonomis.
“Dengan alasan ia tidak mengetahui bangunan ini termasuk cagar budaya, apalagi pemilik telah mengantongi KRK dari Dinas PUPR Kota Padang. Jadi, wajar saja pemilik ingin mengubah agar mempunyai nilai ekonomis,” tambahnya.
Dikatakan Boby Rustam, pihaknya mempertanyakan dikeluarkannya KRK atau Advice Planning oleh Dinas PUPR Kota Padang.
Apalagi, kata Boby Rustam, kasus ini sudah pula menjadi perhatian pihak Kejaksaan.
“Kita mempertanyakan, kenapa Dinas PUPR mengeluarkan KRK terkait rencana pembangunan restoran tersebut. Saya dengar kasus ini sudah menjadi perhatian Kejaksaan,” cakapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani membenarkan rencana pemanggilan Kepala Dinas PUPR tersebut.
“Tak hanya Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Kepala Bagian Hukum juga kita panggil,” katanya. (ms/*/ald)