Kembali Maju Calon Anggota DPD RI, Emma Yohanna Serahkan Syarat Dukungan ke KPU Sumbar

Kordiv Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Gebriel Daulay menerima berkas syarat dukungan Calon DPD RI dari Emma Yohana, Kamis (22/12/2022) di Kantor KPU. (foto dok/rom)

PADANG, mimbarnasional.com —  Bakal Calon Anggota DPD RI, Emma Yohanna mendatangi Kantor KPU Sumbar, sekitar pukul 14.30 WIB, Kamis (22/12/2022).

Kehadiran Emma Yohanna ini berkaitan dengan penyerahan syarat dukungannya untuk ikut pemilihan anggota DPD RI dari Sumbar, tahun 2024 ini.

Bacaan Lainnya

Dirinya jadi bakal calon (balon) pertama untuk pemilihan anggota DPD RI 2024 dari Sumbar. Emma Yohanna merupakan incumbent tiga periode anggota DPD RI.

Saat datang ke KPU Sumbar, Emma Yohanna diiringi sebanyak 22 orang perempuan yang semuanya memakai hijab warna pink.

Anggota KPU Sumbar, Gebriel Daulay membenarkan bakal calon anggota DPR RI Emma Yohanna datang menyerahkan syarat minimal dukungannya untuk pemilihan 2024 datang ke KPU Sumbar.

“Sekarang ini posisi untuk pencalonan anggota DPD RI itu masih dalam tahap penerimaan berkas syarat dukungan sesuai jadwal yang ditentukan yakni mulai dari 16 – 29 Desember 2022 ini,” kata Gebriel di KPU Sumbar, Kamis (22/12).

Dia melanjutkan, setelah menerima penyerahan dukungan, nantinya KPU lakukan pemeriksaan terhadap surat penyerahan dukungan dan surat pernyataan dukungan sesuai dengan data-data yang sudah diunggah di Silon.

Ditanya berapa orang yang sudah memilik akun Silon di KPU Sumbar untuk DPD RI? Gebriel juga menyampaikan, dari 30 orang yang mengajukan permohonan pembukaan akun Silon, baru satu Emma Yohanna yang datang menyerahkan syarat minimal dukungan itu.

“Baru Emma Yohana orang pertama yang menyerahkan sarat dukungan minimal ke KPU. Dan menurut aturan KPU menyebutkan 1 – 5 pemilih harus penuhi syarat dukungan 2 ribu dukungan pemilih yang tersebar minimal di 10 kabupaten kota. Sumbar masuk dalam kategori ini karena jumlah pemilihnya 3,7 juta pemilih. Jadi sarat minimal dukungannya 2 ribu dukungan pemilih,” ungkap Gebriel.

Lebih lanjut Gebriel, KPU terakhir menerima penyerahan dukungan tersebut tanggal 29 Desember, pukul 23.59 WIB.

Di sisi lain, Emma Yohanna menerangkan yang dia serahkan ke KPU Sumbar hari itu berupa syarat dukungan masyarakat bagi dirinya untuk mencalon kembali di pemilihan DPD RI.

“Dimana syarat untuk maju ke DPD RI dari Sumbar itu minimal 2 ribu dukungan. Namun hari ini (Kamis, red) saya serahkan jumlah dukungan sekitar 4.935 dukungan yang tersebar di 19 kabupaten kota di Sumbar. Awalnya kami sediakan 5 ribu lebih dukungan namun ada yang diperbaiki sehingga jumlahnya menjadi 4.935 dukungan,” ujar Emma Yohanna. (mn/ang)

Pos terkait