Pertamina Setop Pasokan BBM ke SPBU yang Diduga Manipulasi Takaran di Sergai

MEDAN,mimbarnasional – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menghentikan penyaluran seluruh produk bahan bakar minyak (BBM) ke SPBU 14.206.190 di Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara. Langkah ini diambil menyusul penindakan Polda Sumatera Utara terhadap dugaan manipulasi takaran BBM di SPBU tersebut.

Penindakan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut pada Selasa (20/10/2026). Pertamina menyatakan mendukung proses hukum yang berjalan dan siap berkoordinasi dengan kepolisian untuk membantu penyidikan.

Bacaan Lainnya

“Pertamina mengapresiasi langkah Polda Sumatera Utara dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan penyaluran BBM yang berpotensi merugikan masyarakat,” demikian pernyataan Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Selasa (27/10/2026).

Pertamina menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyimpangan yang merugikan konsumen. Langkah lanjutan terhadap SPBU tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan, ketentuan yang berlaku, serta perjanjian kerja sama dengan pengelola.

Di sisi lain, Pertamina memperkuat distribusi BBM ke SPBU terdekat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama operasional SPBU 14.206.190 dihentikan. Upaya ini dilakukan agar ketersediaan BBM di wilayah sekitar tetap terjaga.

Pertamina juga memperkuat pengawasan terhadap operasional SPBU melalui inspeksi lapangan, pemeriksaan kesesuaian takaran dispenser, serta evaluasi kepatuhan terhadap standar operasional dan pelayanan.

Pengelola SPBU diingatkan untuk melakukan pengecekan takaran secara berkala, termasuk memastikan segel tera dan perangkat dispenser sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengawasan tersebut ditujukan untuk mencegah terulangnya penyimpangan serupa.

Pertamina mengimbau masyarakat membeli BBM di SPBU resmi dan ikut mengawasi pelayanan. Jika menemukan indikasi ketidaksesuaian takaran atau pelayanan yang tidak sesuai ketentuan, masyarakat dapat melaporkannya melalui Pertamina Contact Center 135.

Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Pertamina menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk menjaga transparansi pelayanan dan melindungi hak konsumen dalam memperoleh BBM dengan takaran yang sesuai.(*)

Pos terkait