
Mimbar Nasional,-Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat Yuzalmon mengatakan hingga saat ini KPU Sumbar masih menunggu keluarnya Peraturan P-KPU terkait jadwal pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.
Meski hari pemungutan suara untuk pemilihan presiden (pilpres), pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) serta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 telah ditetapkan pada rapat kerja(Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, Mendagri, KPU, Bawaslu maupun DKPP pada Senin 24 Januari 2022 lalu namun untuk kepastian tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan itu dimulai, masih belum ada dari KPU RI.
“Kami di KPU Sumbar mau tak mau harus menunggu keputusan yang dikeluarkan KPU RI soal penetapan jadwal pemilu 2024 itu, meski sudah ada kesepakatan tanggal hari pemungutan suara pemilu 2024 dari pemerintah, KPU, Bawaslu, DKPP dan khususnya Komisi 2 DPR RI, yaitu pada 14 Februari 2024 untuk pilpres,pileg dan DPD, serta 27 November 2024 untuk pilkada serentak,” ujar Yuzalmon , Rabu 26 Januari 2022 siang.
Terkait dengan penetapan hari pemungutan suara itu, lanjutnya, KPU Sumbar kini sedang menyusun draf soal tahapan, program dan jadwal.
“Pasalnya, Hal yang akan dilakukan KPU Sumbar itu perlu ada PKPU-nya, untuk menentukan kegiatan-kegiatan apa saja yang akan dilakukan selama tahapan pelaksanaan pemilu itu berjalan,” jelas Yuzalmon.
Tentu saja, sambung dia, draf yang sedang dibuat KPU Sumbar itu belum bisa disampaikan ke publik, karena masih dalam bentuk draf.
“Nanti, setelah adanya PKPU tentang tahapan, program dan jadwal keluar dari KPU RI, itu baru kami publikasikan,”pungkasnya.