PADANGPARIAMAN,mimbarnasional – Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Sumatera Barat menemukan lima travel umrah yang diduga tidak memiliki izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Kelima travel itu diduga memberangkatkan jemaah dengan menggunakan identitas perusahaan lain yang memiliki izin resmi.
Temuan tersebut terungkap saat Kemenhaj Sumbar melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap keberangkatan ratusan jemaah umrah di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Senin (2/11/2026).
Kepala Bidang Bina dan Pengendalian Kemenhaj Sumbar, Muhammad Rifki, menyebut lima travel yang teridentifikasi yakni Singgalang, Asafi Tour, Al Hijaz, Prima Astuti Sejahtera, dan Hayat.
“Dari hasil pemeriksaan, kami mengidentifikasi lima travel yang diduga tidak memiliki izin PPIU sendiri. Mereka memberangkatkan jemaah dengan menggunakan atribut atau identitas penyelenggara lain,” kata Rifki.
Berdasarkan pemeriksaan awal, Singgalang memberangkatkan jemaah melalui PT Tri Muda Karya Wisata. Asafi Tour menggunakan PT Amanah Safari Internasional, sedangkan Al Hijaz melalui PT Berlian Mulia Parama dari Jambi.
Kemudian, Prima Astuti Sejahtera menggunakan PT Rajawali Arya Nusantara. Sementara Hayat memberangkatkan jemaah melalui PT Arasy Bungo Mandiri dari Jambi.
Rifki mengatakan, temuan travel bermasalah tersebut masih terus didalami. Secara keseluruhan, petugas mencatat sekitar delapan travel yang terindikasi bermasalah dalam proses pemberangkatan jemaah umrah.
“Dari jumlah itu, lima travel diduga tidak berizin dan menggunakan identitas penyelenggara lain. Data ini masih kami dalami untuk memastikan seluruh pelanggarannya,” ujarnya.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan satu travel yang memberangkatkan 127 jemaah meski belum memiliki izin PPIU atas nama perusahaan tersebut.
“Ada satu travel yang memberangkatkan 127 jemaah, sementara izin PPIU atas nama travel tersebut belum dimiliki. Kami akan menelusuri bagaimana proses pemberangkatannya dan pihak yang terlibat,” ungkap Rifki.
Kemenhaj Sumbar berencana memanggil travel yang teridentifikasi bermasalah untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap pihak yang menggunakan maupun memberikan identitas PPIU kepada penyelenggara lain.
Rifki menegaskan, pihaknya akan mengungkap identitas travel yang terbukti melanggar aturan. Hal itu dilakukan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih jasa perjalanan umrah.
“Kami akan memeriksa travel yang menggunakan atribut maupun pihak yang memberikan atribut tersebut. Jika pelanggarannya terbukti, identitas travel akan kami sampaikan kepada masyarakat sebagai bentuk edukasi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenhaj Sumbar M. Rifki menegaskan pihaknya tidak akan membiarkan travel tanpa izin memberangkatkan jemaah.
“Kami pro kepada jemaah, tetapi juga pro kepada travel yang berizin. Kami tidak akan membiarkan travel tidak berizin memberangkatkan jemaah,” katanya.
Dia memastikan penindakan akan ditujukan kepada penyelenggara yang terbukti melanggar, bukan kepada jemaah. Jemaah yang telah memenuhi persyaratan tetap mendapatkan hak keberangkatannya.
Kemenhaj Sumbar mengimbau masyarakat untuk memastikan legalitas travel sebelum mendaftar umrah. Calon jemaah dapat mengecek status izin PPIU melalui aplikasi Satu Haji.(*)







