PADANG,mimbarnasional – UPTD Samsat Padang mengintensifkan penagihan tunggakan pajak kendaraan bermotor menjelang akhir 2026. Setiap hari, petugas menyebarkan sekitar 1.000 surat peringatan kepada masyarakat yang belum memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.
Kepala UPTD Samsat Padang, Defrizal, mengatakan penagihan dilakukan dengan mendatangi langsung rumah wajib pajak. Langkah ini juga dibarengi razia kendaraan setiap hari bersama Satlantas Polresta Padang.
“Setiap hari kami bisa menyebarkan sekitar seribu surat peringatan. Kemudian, kami juga melakukan razia setiap hari bersama Satlantas Polresta Padang,” kata Defrizal Selasa,(3/11/2026).
Menurutnya, penagihan langsung ke rumah warga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi kendaraan bermotor. Sementara razia dilakukan untuk mendorong kepatuhan pembayaran pajak sekaligus mempersempit ruang gerak kendaraan yang masih menunggak.
Upaya tersebut akan terus dilakukan setiap hari hingga akhir Desember 2026. Dalam pelaksanaannya, Samsat Padang juga bekerja sama dengan Pemerintah Kota Padang melalui Badan Pendapatan Daerah untuk melakukan kunjungan dan penagihan langsung kepada wajib pajak.
Defrizal menyebutkan, realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor di Kota Padang hingga saat ini telah mencapai sekitar 74 persen dari target.
“Capaian ini tentu masih membutuhkan upaya ekstra. Kami akan terus mengoptimalkan penagihan, terutama terhadap tunggakan pajak kendaraan dalam jumlah besar. Namun, kami tetap fokus menagih seluruh tunggakan, baik besar maupun kecil,” ujarnya.
Kendaraan Dijual, Pemilik Diminta Segera Blokir Data
Dalam proses penagihan, petugas menemukan sejumlah kendala di lapangan. Beberapa di antaranya alamat pemilik kendaraan sudah berpindah, kendaraan telah dijual, atau mengalami kerusakan berat.
Untuk itu, Defrizal mengimbau masyarakat yang telah menjual kendaraannya agar segera melaporkan dan melakukan pemblokiran data kendaraan di kantor Samsat.
Masyarakat juga dapat mengakses website Bapenda Sumatera Barat untuk memanfaatkan layanan pemblokiran kendaraan karena dijual.
Ia menjelaskan, pemblokiran penting dilakukan agar kendaraan yang sudah berpindah tangan tidak lagi tercatat atas nama pemilik sebelumnya. Sementara pembeli kendaraan diimbau segera mengurus proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Penjual kendaraan wajib melakukan pemblokiran, sedangkan pembeli harus mengurus balik nama. Ini penting karena data pribadi pemilik lama masih tercatat dalam administrasi kendaraan apabila proses tersebut tidak dilakukan,” jelasnya.
Menurut Defrizal, persoalan administrasi kendaraan tidak boleh dianggap sepele. Sebab, ketika kendaraan yang sudah dijual terlibat masalah, pemilik lama berpotensi ikut terseret karena identitasnya masih tercatat dalam dokumen kendaraan.
Karena itu, ia mengajak masyarakat Kota Padang dan Sumatera Barat untuk memastikan seluruh administrasi kendaraan tetap tertib, termasuk STNK dan pembayaran pajak.
“Kami mengimbau masyarakat agar memperhatikan seluruh administrasinya, baik administrasi kependudukan, kendaraan bermotor maupun SIM. Jangan sampai baru mengurus ketika menghadapi pemeriksaan atau razia di jalan,” tutupnya.(*)







