PASAMAN BARAT,mimbarnasional – Polemik penetapan Pucuk Adat Nagari Aia Bangih, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, kembali memanas. Ahmad Sarwansyah, yang mengaku sebagai pemangku gelar Rangkayo Bungo Tanjuang dan Pucuk Adat Nagari Aia Bangih yang sah, menolak pelaksanaan pelewaan Pucuk Adat yang digelar pada 16 Juli 2026 lalu.
Dalam keterangannya, Ahmad menilai prosesi pelewaan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan adat yang berlaku di Nagari Aia Bangih. Ia juga mempersoalkan penunjukan Aulia Amri sebagai Pucuk Adat.
“Penunjukan saudara Aulia Amri sebagai Pucuk Adat Nagari Aia Bangih merupakan tindakan yang memalukan karena menimbulkan perpecahan di dalam keluarga besar Rangkayo Bungo Tanjuang dan merusak tatanan adat yang selama ini dijaga,” kata Ahmad.
Menurut Ahmad, jabatan Pucuk Adat merupakan jabatan adat yang hanya dapat diisi berdasarkan garis keturunan bertali darah dan harus diputuskan melalui musyawarah keluarga besar kaum.
Ia mengklaim penunjukan Aulia Amri tidak melalui musyawarah keluarga besar Rangkayo Bungo Tanjuang. Selain itu, Ahmad juga menyebut Aulia Amri pernah diberhentikan dari jabatan yang pernah diembannya karena dinilai melanggar norma sosial dan norma agama sehingga, menurut pandangannya, tidak memenuhi syarat memangku jabatan Pucuk Adat.
Ahmad juga menyoroti pelaksanaan pelewaan yang digelar bersamaan dengan pelewaan sejumlah penghulu dan ninik mamak. Menurutnya, tata cara tersebut bertentangan dengan ketentuan adat salingka nagari yang telah diwariskan secara turun-temurun di Nagari Aia Bangih.
Dalam pandangannya, prosesi pelewaan Pucuk Adat seharusnya dipimpin oleh ninik mamak yang berwenang, dipimpin Datuk Bandaro dan dibantu ninik mamak lainnya.
Selain itu, Ahmad mempertanyakan posisi Adiarsyah Sutan Anggombang yang menjadi ketua panitia pelewaan pada 16 Juli 2026. Menurutnya, Adiarsyah bukan merupakan ninik mamak yang memiliki kewenangan memimpin prosesi adat tersebut.
Ia juga mempertanyakan penggunaan gelar “Sutan Anggombang” oleh Adiarsyah karena, menurutnya, gelar tersebut bukan gelar pusaka yang diwariskan dalam garis keturunan Rajo maupun Kaum Rangkayo Bungo Tanjuang.
Dalam keterangannya, Ahmad turut menegaskan bahwa tugas Rangku Rajo bukan mengurus keturunan Rajo maupun Kaum Rangkayo Bungo Tanjuang, melainkan mengurus masyarakat pendatang di wilayah Air Bangis. Karena itu, menurutnya, Rangku Rajo tidak memiliki kewenangan memasangkan saluak maupun keris kepada Pucuk Adat.
“Kita harus berani menyampaikan kebenaran agar anak cucu kita tidak menjadi bingung terhadap adat yang sesungguhnya berlaku di Nagari Aia Bangih,” tutupnya.(*)







