PADANG,mimbarnasional – PT KAI Divisi Regional (Divre) II Sumatera Barat menggandeng Universitas Dharma Andalas (Unidha) dan SMKN 6 Padang untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang kereta api. Kegiatan ini merupakan upaya menekan angka kecelakaan di perlintasan kereta melalui kolaborasi dengan dunia pendidikan.
Sosialisasi digelar pada Selasa (21/7/2026) di perlintasan sebidang KM 0+805 lintas Padang–Pulau Air, Jalan Stasiun No. 1, Simpang Haru, Kota Padang. Kegiatan melibatkan dosen, mahasiswa, guru, dan siswa yang memberikan edukasi langsung kepada pengguna jalan.
Sebelum turun ke lapangan, peserta mendapatkan pembekalan mengenai keselamatan perjalanan kereta api, kondisi perkeretaapian di Sumatera Barat, hingga peran masyarakat dalam menciptakan transportasi yang aman.
Di lokasi, peserta menyampaikan imbauan menggunakan pengeras suara, membagikan stiker dan suvenir bertema keselamatan, serta membentangkan spanduk berisi ajakan agar pengguna jalan mematuhi aturan saat melintasi rel kereta api.
Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, mengatakan sosialisasi keselamatan menjadi agenda rutin yang terus diperluas dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk kalangan akademisi.
“Sebagai langkah preventif, KAI Divre II Sumbar telah melaksanakan berbagai kegiatan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang maupun di sekolah-sekolah yang berada di sekitar jalur operasional kereta api. Edukasi ini akan terus kami lakukan karena keselamatan merupakan tanggung jawab bersama,” kata Reza.
Ia menjelaskan, meningkatnya mobilitas masyarakat dan jumlah kendaraan membuat perlintasan sebidang menjadi titik yang memerlukan perhatian serius. Karena itu, masyarakat diminta mematuhi rambu lalu lintas, mengurangi kecepatan saat mendekati rel, berhenti sejenak untuk memastikan kondisi aman, tidak menerobos palang pintu, serta selalu mengutamakan perjalanan kereta api.
Selain itu, Reza juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di ruang manfaat jalur kereta api sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Menurutnya, larangan tersebut meliputi berada di jalur kereta tanpa hak, meletakkan barang di atas rel, bermain, berjualan, menjemur barang, menggembalakan ternak, hingga membuang sampah di sekitar jalur kereta.
“Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut tidak hanya membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat, tetapi juga dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta,” ujarnya.
Selain edukasi, KAI Divre II Sumbar juga terus melakukan berbagai langkah mitigasi, seperti menutup perlintasan yang tidak memenuhi ketentuan, memasang spanduk keselamatan di titik rawan, meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah dan Balai Teknik Perkeretaapian, serta menjalankan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
Sementara itu, Kepala Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Dharma Andalas, Indria Flowerina, mengatakan keterlibatan mahasiswa dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pengabdian kepada masyarakat.
Menurut Indria, kolaborasi dengan KAI memberi kesempatan bagi mahasiswa untuk menerapkan ilmu komunikasi melalui edukasi langsung kepada masyarakat sekaligus membangun budaya disiplin dan keselamatan di perlintasan kereta api.
Reza berharap kolaborasi antara KAI dan dunia pendidikan dapat terus berlanjut sehingga pesan-pesan keselamatan semakin luas diterima masyarakat dan angka kecelakaan di perlintasan sebidang dapat terus ditekan.(*)







