PADANG,mimbarnasional – Kasus kematian Karim (32), seorang pengamen yang diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja di kawasan Pasar Raya Padang pada Senin (23/3/2026), menuai sorotan publik. Peristiwa ini memunculkan pertanyaan terkait prosedur penanganan warga di ruang publik hingga koordinasi antarinstansi yang berujung pada hilangnya nyawa.
Kasus tersebut mencuat setelah pihak keluarga melaporkan adanya kejanggalan pada jasad korban ke Polresta Padang. Berdasarkan sertifikat kematian yang dikeluarkan RS Bhayangkara Padang, Karim disebut mengalami pecah pembuluh darah di kepala.
Temuan ini berbeda dengan keterangan awal dari Dinas Sosial Kota Padang yang menyebut adanya indikasi gangguan pencernaan.
Sekretaris Dinas Sosial Kota Padang, Budi, mengonfirmasi bahwa korban sempat diserahkan oleh Satpol PP dalam kondisi tangan terikat. Ia menduga kondisi tersebut terjadi karena situasi di lapangan yang tidak kondusif saat pengamanan berlangsung.
“Benar, Satpol PP sempat membawa korban ke Dinas Sosial Padang dalam kondisi tangan masih terikat dan tidak begitu lama. Diduga korban mengamuk di kawasan Pasar Raya Padang, makanya masih terikat,” ujar Budi.
Menurutnya, pihak Dinas Sosial saat itu menyarankan agar Karim segera dirujuk ke RSJ Prof Dr HB Saanin lantaran tidak memiliki identitas. Ia juga menyebut adanya laporan medis terkait kondisi organ dalam korban.
“Ada cairan menghitam di pencernaan kata dokter, kuat dugaan pasien ada tukak lambung dan sejenisnya,” tambahnya.
Namun, pihak keluarga melalui kuasa hukum, Muhammad Tito, menilai terdapat ketidakwajaran dalam penanganan kasus tersebut. Informasi kematian korban bahkan pertama kali diketahui keluarga melalui unggahan media sosial Dinas Sosial yang kemudian dihapus.
“Pihak keluarga mengetahui informasi meninggalnya korban melalui postingan Dinas Sosial Kota Padang pada 25 Maret lalu. Sekarang postingan tersebut sudah hilang,” kata Tito, Selasa (31/3/2026).
Ia menegaskan bahwa hasil sertifikat kematian menunjukkan adanya luka serius di bagian kepala.
“Surat kematian ini terbit dari RS Bhayangkara Padang pada tanggal 26 Maret 2026. Disebutkan korban mengalami suspect pendarahan sub arachnoid (pecah pembuluh darah otak),” tegasnya.
Dugaan kekerasan fisik turut menguat setelah adanya kesaksian warga. Seorang pedagang di Pasar Raya Padang, Neneng, mengaku melihat langsung proses pengamanan Karim oleh petugas.
“Saya melihat petugas Satpol PP Padang mengamankan korban dengan cara dijepit dengan tangan di bagian leher dari belakang. Setelah itu, korban diikat menggunakan tali,” ujarnya.
Neneng juga mengaku melihat sejumlah luka pada tubuh korban saat berada di RSUD Rasidin Padang.
“Saya melihat kondisi korban, terdapat luka memar di sekitar leher, jidat sebelah kanan bolong, dan ada bekas injakan sepatu di bagian punggung,” katanya.
Keluarga telah resmi melaporkan kasus ini ke Polresta Padang pada 26 Maret 2026. Laporan tersebut menyoroti dugaan penggunaan kekuatan berlebihan saat proses pengamanan.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Muhammad Yasin, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dan tengah melakukan penyelidikan.
“Laporan sudah diterima, selanjutnya saat ini sedang dilakukan penyelidikan terkait dengan laporan yang telah dilaporkan,” ujarnya.
Hingga kini, kepolisian masih mendalami rangkaian peristiwa untuk memastikan penyebab pasti kematian serta ada tidaknya pelanggaran prosedur dalam penanganan korban.(*)







