PJKIP Apresiasi SE Wali Kota Padang soal Kepastian Harga Kuliner Jelang Lebaran

PADANG,mimbarnasional –  Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Kota Padang mengapresiasi langkah Wali Kota Padang, Fadly Amran, yang menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Kepastian Harga dalam rangka Perlindungan Konsumen menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.

Ketua PJKIP Kota Padang, Yuliadi Chandra, menilai kebijakan tersebut penting untuk menjamin transparansi harga di sektor kuliner, terutama saat momentum libur Lebaran yang diprediksi berlangsung hingga dua pekan.

Bacaan Lainnya

“Kami meminta seluruh pelaku usaha kuliner menjalankan SE tersebut. Pelaku usaha diwajibkan memiliki daftar menu dan mencantumkan harga secara jelas, baik di menu maupun daftar harga yang mudah dilihat konsumen. Ini sejalan dengan semangat keterbukaan informasi,” ujar Chandra dalam keterangan tertulis, Rabu (18/3/2026).

Chandra menambahkan, Kota Padang diperkirakan akan dipadati perantau dan wisatawan, termasuk dari luar negeri, selama periode libur Idulfitri.

“Kami meyakini perantau dari berbagai negara seperti Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, hingga Singapura akan berkunjung ke Sumatera Barat, khususnya Kota Padang, untuk menikmati suasana Lebaran sekaligus kuliner,” katanya.

Sementara itu, melalui SE yang diterbitkan pada 17 Maret 2026, Fadly Amran mewajibkan seluruh pelaku usaha kuliner mencantumkan harga secara transparan. Informasi harga harus ditampilkan pada menu, daftar harga yang ditempel, maupun media lain yang mudah dibaca konsumen.

Selain itu, pelaku usaha juga diwajibkan menyampaikan secara terbuka apabila terdapat pajak atau biaya layanan tambahan sebelum konsumen melakukan pemesanan atau pembayaran.

Pemkot Padang juga melarang pelaku usaha menaikkan harga secara sepihak setelah pesanan dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya.

“Kepastian harga menjadi hal penting dalam memberikan perlindungan kepada konsumen, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat dan wisatawan terhadap sektor kuliner di Kota Padang,” ujar Fadly.

Ia menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, mulai dari sanksi administratif hingga pidana. Pemerintah Kota Padang juga akan melakukan pengawasan secara intensif selama periode Lebaran.

“Sama-sama kita jaga agar wisatawan maupun perantau yang mudik ke Kota Padang bisa berlibur dengan aman dan nyaman, termasuk aman saat berbelanja,” ujarnya.

Fadly berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi aturan tersebut guna menciptakan iklim usaha yang sehat, transparan, serta memberikan rasa aman bagi konsumen di tengah meningkatnya aktivitas ekonomi saat Idulfitri. (*)

Pos terkait