Braditi Moulevey Respons Penolakan Gelar Datuak oleh Djamari Chaniago

JAKARTA,mimbarnasional – Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago yang menolak gelar adat Minangkabau menuai respons dari sejumlah kalangan.

Salah satunya datang dari tokoh perantau Minang sekaligus Sekretaris Jenderal DPP Ikatan Keluarga Minang, Braditi Moulevey Rajo Mudo.

Bacaan Lainnya

Braditi menilai pernyataan yang disampaikan Djamari dalam forum pendidikan di Sespim Lemdiklat Polri perlu dipahami secara proporsional agar tidak menimbulkan kesan seolah-olah seluruh masyarakat Minangkabau terlibat dalam persoalan tersebut.

Menurutnya, sebagai bagian dari masyarakat Minang, dirinya tidak pernah merasa ataupun berpikir untuk memberikan gelar adat kepada Djamari Chaniago.

“Saya sebagai salah satu orang Minang tidak merasa dan tidak terfikirkan akan memberi gelar adat kepada bapak tersebut,” kata Braditi, Kamis (12/3/2026).

Ia juga mengaku menyayangkan pernyataan Djamari yang meminta agar pesan penolakannya disampaikan kepada orang Minang secara umum.

“Saya sangat menyayangkan statement Pak Djamari Chaniago yang menyebut ‘Sampaikan ke orang Minang, saya tidak bersedia’,” ujarnya.

Menurut Braditi, penolakan terhadap gelar adat merupakan hak pribadi setiap orang. Namun penyampaiannya seharusnya ditujukan kepada pihak yang menawarkan atau mengusulkan, bukan kepada seluruh masyarakat Minangkabau.

“Saya juga orang Minang. Saya dan masyarakat Minang yang lain tidak pernah meminta dia menjadi datuak,” ungkapnya.

Dalam tradisi Minangkabau, katanya, pemberian gelar adat biasanya berasal dari lingkungan keluarga atau kaum dalam struktur kekerabatan adat. Karena itu, jika memang ada pihak yang menawarkan gelar tersebut, komunikasi seharusnya berlangsung dalam lingkup keluarga atau kaum.

“Bapak itu kan juga orang Minang. Seharusnya yang meminta itu anak keponakan dia, jika dia menolak, tolak juga melalui anak keponakannya. Bukan ke seluruh orang Minang,” ujarnya.

Braditi menilai penyampaian penolakan yang diarahkan kepada masyarakat Minang secara luas berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru.

“Harusnya ke oknum yang meminta itu saja, bukan ke seluruh orang Minang,” katanya.

Ia juga menyoroti konteks penyampaian pernyataan tersebut yang dilakukan dalam forum aparat penegak hukum yang tengah menjalani pendidikan.

“Harusnya ke oknum yang meminta itu saja, bukan ke seluruh orang Minang, apalagi itu disampaikan di depan forum aparat penegak hukum yang tengah menempuh pendidikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Djamari Chaniago menyampaikan kritik terhadap praktik pemberian gelar datuak di Sumatera Barat yang dinilai dilakukan secara sembarangan oleh sebagian ketua adat.

Kritik tersebut disampaikan ketika ia memberikan arahan kepada peserta pendidikan di Sespim Lemdiklat Polri pada Senin (9/3/2026).

Dalam kesempatan itu, Djamari sempat menyapa peserta yang berasal dari Sumatera Barat sebelum menyampaikan pengalamannya.

“Ada orang Padang? Angkat tangan, orang Minang? Coba berdiri. Oke terima kasih,” kata Djamari saat memulai pemaparannya.

Ia kemudian menceritakan pengalaman ketika didatangi seorang ketua adat yang menawarkan dirinya untuk diangkat sebagai datuak setelah menjabat sebagai Menko Polkam.

Menurutnya, tawaran tersebut datang secara tiba-tiba meskipun sebelumnya mereka tidak pernah saling mengenal.

“Tidak ada angin, tidak ada hujan, tahu-tahu datang begitu. Sebelum-sebelumnya mereka tidak kenal saya,” ujar Djamari.

Ia pun mempertanyakan mengapa dirinya baru dianggap sebagai bagian dari masyarakat Minangkabau setelah menjabat sebagai pejabat negara.

“Begitu jadi Menko Polkam, oh saya jadi orang Minang. Baru sekarang toh?” katanya.

Djamari juga menyinggung kasus mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa, yang pernah diberi gelar datuak sebelum tersandung perkara narkoba.

Menurutnya, pemberian gelar tersebut seharusnya mempertimbangkan latar belakang orang yang diberi kehormatan adat.

“Di mana ceritanya anda bisa melantik seseorang tanpa mengetahui latar belakang dia, dilantik jadi datuk. Bukankah anda sendiri yang menghancurkan adat itu?” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Braditi menjelaskan bahwa gelar yang diberikan kepada Teddy Minahasa tidak dapat disamakan dengan gelar adat dalam struktur adat Minangkabau.

Menurutnya, gelar tersebut merupakan gelar kehormatan, bukan gelar adat yang berasal dari garis keturunan kaum atau suku.

Ia menegaskan keduanya memiliki makna dan mekanisme berbeda dalam tradisi Minangkabau. Gelar adat memiliki proses panjang yang berkaitan dengan struktur kekerabatan dalam suatu kaum, sementara gelar kehormatan biasanya diberikan sebagai bentuk penghargaan.

Karena itu, menurut Braditi, penyebutan kasus tersebut dalam konteks kritik terhadap gelar adat perlu dipahami secara lebih tepat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman terhadap tradisi Minangkabau.

Dalam kesempatan tersebut, Djamari juga menegaskan penolakannya terhadap tawaran gelar tersebut.

“Sampaikan kepada orang Minang, saya tidak bersedia jadi datuk,” tegasnya.

Ia juga menilai kesalahan yang pernah terjadi seharusnya menjadi pelajaran agar tidak terulang kembali di masa depan.

“Saya berjuang setengah mati demi kepentingan bangsa, tapi dia yang menghancurkan negeri. Berbeda sangat,” ujarnya.

Selain kepada ketua adat, Djamari juga mengaku pernah menyampaikan kritik serupa kepada kalangan akademisi di Universitas Andalas.

Menurutnya, para dosen dan guru besar juga memiliki tanggung jawab moral untuk tidak membiarkan praktik yang dianggap keliru terjadi di tengah masyarakat.

“Saya katakan semuanya. Jangan merasa tidak bersalah dengan kejadian kemarin itu. Kalian juga salah, kenapa kalian diam saja melihat itu,” kata Djamari.

Ia menekankan bahwa setiap elemen masyarakat harus memiliki kepedulian dalam menjaga nilai integritas.

“Nah, saya ingin menggambarkan bahwa sekecil apa pun terlibat di masyarakat kita harus peduli,” pungkasnya.

Bagi Braditi Moulevey Rajo Mudo, kritik terhadap praktik adat tentu dapat disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap nilai-nilai Minangkabau. Namun ia berharap penyampaiannya dilakukan secara proporsional dan tidak menyamaratakan masyarakat Minang secara keseluruhan.(*)

Pos terkait