Mangkir dari Panggilan Kejari, Anggota DPRD Sumbar BSN Ajukan Penundaan Pemeriksaan

PADANG,mimbarnasional – Anggota DPRD Sumatera Barat, BSN, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kredit modal kerja senilai Rp 34 miliar, mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Rabu (14/1/2026).

BSN sedianya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka berdasarkan surat panggilan yang ditandatangani Pelaksana Tugas Kepala Kejari Padang, Basril G, tertanggal 9 Januari 2026. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

Bacaan Lainnya

“Klien kami, Pak BSN, meminta pengunduran kehadiran pemeriksaan menjadi Rabu, 21 Januari 2026,” kata kuasa hukum BSN, Suharizal, kepada wartawan di Padang, Rabu (14/1/2026).

Suharizal menyebutkan, surat permohonan penundaan pemeriksaan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Kejaksaan Negeri Padang.

Sebelumnya, Kejari Padang menetapkan BSN bersama dua mantan manajer salah satu bank BUMN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit modal kerja. BSN diduga mengajukan agunan fiktif dalam proses pengajuan kredit.

“BSN ditetapkan sebagai tersangka karena mengajukan agunan fiktif,” kata Kepala Kejari Padang, Koswara, Selasa (30/12/2025).

Penetapan BSN sebagai tersangka tertuang dalam Surat Keputusan Kajari Padang Nomor TAP-03/L3.10/Fd.2/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025.

Selain BSN, Kejari Padang juga menetapkan dua tersangka lain, yakni RA selaku Senior Relationship Manager periode 2016–2019 dan RF selaku Relationship Manager periode 2018–2020. Keduanya diduga lalai dalam meneliti persyaratan jaminan penerbitan bank garansi terkait permintaan Delivery Order (DO) semen yang diajukan BSN.

“Akibat kelalaian tersebut, berdasarkan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan BPKP, negara mengalami kerugian sebesar Rp 34 miliar,” ujar Koswara.(*)

Pos terkait