PADANG,mimbarnasional – Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Sumatera Barat menyoroti kabar yang menimbulkan tanda tanya di tengah publik. Anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Demokrat, Beny Saswin Nasrun, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kredit modal kerja, disebut masih menerima gaji meski tidak lagi aktif berkantor.
Sorotan itu disampaikan Koordinator Divisi Advokasi PBHI Sumbar, MH Fadhil Mz. Ia mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumbar segera memberikan kejelasan terkait status keanggotaan Beny di lembaga legislatif tersebut.
“PBHI mendesak adanya kejelasan terkait status Anggota DPRD Sumbar Beny Saswin Nasrun ini, apakah sudah aktif atau nonaktif,” ujar Fadhil saat ditemui di Padang, Senin (12/1/2026).
Fadhil mengungkapkan, berdasarkan data yang dimiliki BK DPRD Sumbar, Beny tercatat tidak masuk kantor sejak Juni 2025. Ketidakhadiran itu terjadi di tengah proses hukum yang menjerat politisi Demokrat tersebut.
Beny sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor TAP-03/L.3.10/Fd.2/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025.
Menurut Fadhil, absensi yang berlangsung berbulan-bulan tanpa kejelasan semestinya sudah menjadi perhatian serius BK DPRD Sumbar. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2019, serta peraturan DPR tentang Kode Etik.
“Jika memang sudah tidak masuk sejak Juni, di sana sudah jelas aturannya,” katanya.
Ia menjelaskan, dalam ketentuan kode etik DPRD, ketidakhadiran selama tiga bulan berturut-turut tanpa keterangan sah dalam rapat, atau enam kali berturut-turut dalam rapat paripurna tertentu, termasuk pelanggaran berat yang dapat dikenai sanksi.
Fadhil menegaskan, penanganan kasus ini menjadi ujian bagi BK DPRD Sumbar dalam menjaga integritas dan marwah lembaga. Ia berharap BK bersikap tegas dan transparan.
“Kita berharap ketegasan dari BK DPRD Sumbar terhadap anggota dewan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar lambannya sikap BK tidak berujung pada menurunnya kepercayaan publik. Menurutnya, Badan Kehormatan merupakan penjaga etika dan moral lembaga legislatif.
“Jangan sampai kepercayaan publik terhadap ‘cermin moral’ DPRD Sumbar justru runtuh karena tidak adanya kejelasan,” tutup Fadhil.(*)







