PADANG,mimbarnasional – Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut melalui Sales Area Retail Sumatera Barat (Sumbar) memblokir sekitar 3.500 nomor polisi (nopol) kendaraan yang terindikasi menyalahgunakan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran.
Sales Area Manager (SAM) Retail Sumbar Pertamina Patra Niaga, Fakhri Rizal Hasibuan, mengatakan pemblokiran dilakukan berdasarkan hasil monitoring digital yang menemukan adanya aktivitas transaksi tidak wajar di sejumlah SPBU.
“Kami sudah melakukan pemblokiran nopol kendaraan atau QR Code sejak awal tahun ini. Jumlahnya kurang lebih 3.500 kendaraan, baik pengguna Pertalite maupun Solar,” ujar Fakhri saat ditemui di SPBU depan RSGM-P Baiturrahmah, Minggu (9/11/2025).
Menurut Fakhri, sistem digitalisasi Pertamina mampu mendeteksi pola transaksi berulang dan volume pembelian yang tidak wajar. Temuan tersebut menjadi dasar penonaktifan QR Code kendaraan terkait.
“Secara sistem kami bisa mengindikasikan kenapa itu terblokir, karena memang ada indikasi penyaluran yang tidak wajar, baik dari sisi volume maupun frekuensi transaksi,” jelasnya.
Selain pemblokiran kendaraan, Pertamina juga telah memberikan sanksi pembinaan terhadap 54 SPBU di Sumbar. Sanksi itu berupa teguran, peringatan, hingga penghentian pasokan BBM sementara selama 30 hari bagi penyalur yang terbukti melanggar aturan distribusi BBM subsidi.
“Kami tegas terhadap lembaga penyalur. Sudah ada 54 SPBU yang kami berikan pembinaan, dan kalau melanggar berulang bisa kami hentikan pasokannya sampai 30 hari,” tegas Fakhri.
Terkait lama waktu pemblokiran QR Code, Fakhri menuturkan, status pemblokiran akan tetap berlaku selama tidak ada sanggahan dari pihak konsumen. Masyarakat yang merasa tidak melakukan pelanggaran dapat mengajukan klarifikasi melalui Call Center Pertamina 135.
“Kami terbuka terhadap laporan masyarakat. Kalau ada yang merasa tidak melakukan pelanggaran, bisa langsung menyampaikan ke Pertamina untuk diverifikasi,” ujarnya.
Langkah ini diharapkan mampu menekan praktik penyalahgunaan BBM subsidi dan memastikan penyaluran energi bersubsidi lebih tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.(ij)







