Satpol PP Padang Tertibkan Lapak Pedagang yang Ditinggal di Trotoar

Petugas Satpol PP Kota Padang menertibkan sejumlah lapak pedagang yang ditinggalkan di atas fasilitas umum (fasum) dan trotoar, Selasa (14/10/2025).

PADANG,mimbarnasional – Petugas Satpol PP Kota Padang menertibkan sejumlah lapak pedagang yang ditinggalkan di atas fasilitas umum (fasum) dan trotoar, Selasa (14/10/2025). Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan warga di ruang publik.

Penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kota Padang. Lapak-lapak yang ditinggalkan dianggap melanggar aturan dan mengganggu hak pejalan kaki.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, mengatakan pihaknya rutin melakukan patroli di sejumlah titik rawan pelanggaran.

“Setiap hari anggota kami melaksanakan patroli rutin, terutama di kawasan Khatib Sulaiman hingga Jalan Adinegoro, Kecamatan Koto Tangah,” kata Eka dalam keterangan resminya.

“Kami apresiasi masyarakat yang sudah tertib dan tidak lagi menggunakan trotoar untuk berjualan,” lanjutnya.

Dalam penertiban kali ini, petugas menemukan gerobak es kopi yang ditinggalkan di atas trotoar. Lapak tersebut langsung diamankan karena menghalangi jalur pejalan kaki.

Selain itu, di kawasan Stasiun Tabing, petugas juga menertibkan sejumlah meja dan payung yang ditinggalkan di ruang publik.

Seluruh barang hasil penertiban dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Padang. Pemilik lapak yang melanggar akan dipanggil oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan kirimkan surat panggilan kepada pemilik untuk memberikan klarifikasi dan mempertanggungjawabkan pelanggaran tersebut,” ujar Eka.

Satpol PP Padang mengimbau para pedagang agar mematuhi peraturan daerah dan tidak lagi menggunakan fasilitas umum untuk berjualan.(ij)

Pos terkait