PADANG,mimbarnasional – Anggota Komisi IV DPR RI, Rahmat Saleh, menegaskan pentingnya legalitas hukum dalam pengelolaan wakaf, khususnya untuk mendukung pengembangan lembaga pendidikan berbasis wakaf di Kota Padang.
Pernyataan itu disampaikannya dalam rangka mendukung pendirian Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) Asra Olo Ladang di Padang, Selasa (5/8/2025).Menurut Rahmat, keberadaan lembaga pendidikan yang bersumber dari dana wakaf harus diiringi dengan pembentukan badan hukum pengelola yang sah, seperti yayasan atau bentuk kelembagaan lain yang sesuai peraturan perundang-undangan.
“Lembaga wakaf perlu dikelola secara tertib dan resmi agar keberadaannya memberikan manfaat yang lebih luas serta berjangka panjang bagi masyarakat,” ujar Rahmat, yang juga dikenal sebagai inisiator Gerakan Sumbar Cerdas.
Ia menambahkan, sistem pengelolaan wakaf idealnya memiliki struktur kelembagaan yang terdaftar, sehingga setiap aktivitas yang dilakukan memiliki dasar hukum yang jelas. Dengan legalitas tersebut, lembaga juga lebih mudah menjalin kerja sama, termasuk dengan pihak pemerintah.
“Ketika lembaga memiliki legalitas yang jelas—termasuk akta pendirian dan kepengurusan yang terstruktur—maka berbagai proses administratif seperti pengajuan bantuan atau hibah akan menjadi lebih terbuka,” jelasnya.
Rahmat juga mengingatkan bahwa berdasarkan ketentuan saat ini, lembaga non-pemerintah yang ingin mengakses dana hibah dari pemerintah harus memiliki status badan hukum yang telah berdiri minimal tiga tahun.
“Oleh karena itu, sejak awal, proses pembentukan lembaga seperti MDTA perlu dirancang dengan struktur hukum yang sesuai agar tidak terhambat di kemudian hari,” katanya.
Ia turut menekankan pentingnya kejelasan identitas badan pengelola wakaf. Bila dikelola oleh yayasan, maka seluruh pengelolaan dan dokumen hukum harus menggunakan nama yayasan tersebut. Demikian pula apabila dikelola oleh masjid atau lembaga lainnya.
“Identitas pengelola harus tercantum secara jelas dalam dokumen resmi, termasuk akta pendirian maupun sertifikat aset,” tegasnya.
Selain aspek legalitas, Rahmat juga menyoroti pentingnya tata kelola lembaga yang akuntabel dan transparan. Menurutnya, pengelolaan yang rapi dan terbuka akan membangun kepercayaan masyarakat serta menjamin keberlanjutan program ke depan.
“Kepengurusan yang jelas serta mekanisme pengelolaan yang tertata akan memudahkan proses pengawasan, evaluasi, dan regenerasi,” ujarnya.
Rahmat berharap lembaga pendidikan berbasis wakaf di Sumatera Barat dapat terus berkembang dengan fondasi hukum yang kuat dan sistem pengelolaan yang baik.(ij)







