PADANG, mimbarnasional.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera menggelar rapat sidang paripurna Penyampaian Laporan Reses Anggota Masa Persidangan Pertama Tahun 2022, Penutupan Masa Persidangan Tahun 2022-2023 sekaligus Pembukaan Persidangan Kedua Tahun 2022/2023 pada Selasa (27/12/) diruang sidang utama kantor DPRD Sumbar.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRD Sumbar Supardi didampingi wakil ketua Irsyad Safar. Sementara dari pihak Pemprov Sumbar dihadiri oleh Sekda Hansastri mewakili Gubernur.
Ketua DPRD Sumbar Supardi menyampaikan, sesuai kedudukan Anggota DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah dan juga sebagai wakil masyarakat di Lembaga DPRD sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, maka DPRD berkewajiban untuk menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat yang diwakilinya sebagai salah satu bentuk perwujudan representasi setiap Anggota DPRD yang telah dipilih oleh masyarakat.
“Aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada masing-masing Anggota Dewan pada waktu pelaksanaan reses, merupakan amanat yang harus diperjuangkan oleh anggota Dewan dalam kapasitasnya sebagai perwakilan masyarakat di lembaga Dewan yang terhormat ini,” tegas Supardi.
Mengenai Masa Persidangan Pertama Tahun 2022/2023, pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD tersebut telah berlangsung dengan sangat dinamis dan demokratis dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah walaupun belum seluruhnya memperoleh target akhir seperti yang diharapkan.
Selanjutnya terkait dengan Ranperda APBD Tahun 2023, lanjut Supardi, DPRD Sumbar mengingatkan kepada Pemerintah Daerah, bahwa sampai hari ini, kita belum lagi menerima hasil evaluasi dari Kemendagri.
“Agar tidak terjadi keterlambatan dalam penetapan APBD Tahun 2023, maka DPRD mendorong Pemerintah Daerah untuk lebih meningkatkan koordinasi dengan Kemendagri, kiranya hasil evaluasi Ranperda APBD Tahun 2023 dapat kita terima dalam waktu dekat,” kata Supardi.
Supardi menambahkan, pada masa persidangan Kedua Tahun 2022/2023 yang akan dimulai dari tanggal 28 Desember sampai 27 April 2023 nanti terdapat beberapa agenda utama diantaranya penyelesaian 3 ranperda yaitu ranperda tentang Tanah Ulayat, Ranperda tentang Tata Kelola Komoditi Unggulan dan Ranperda tentang Penanggulangan Bencana serta mempercepat kegiatan lainnya baik penyelesaian target Propemperda Tahun 2023 serta melakukan Uji Kepatutan dan Kelayakan tehadap Calon Anggota Komisi Informasi Daerah Provinsi Sumatera Barat Masa Jabatan 2023-2027.
“Untuk itu kita harapkan kepada Pemerintah Daerah untuk menyiapkan semua dokumen terkait dan menyampaikannya tepat waktu kepada DPRD, sehingga pembahasan dan penetapannya sesuai dengan skedul yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegas Supardi.(mn/*/mul)