PADANG, mimbarnasional.com — Musyawarah Provinsi VII (Musprov VII) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumbar kembali digelar 22-23 September 2022 di Bukittinggi. Pendaftaran Calon Ketua Umum (Caketum) yang telah dimulai sejak 15 Agustus lalu, berakhir 15 September 2022. Caketum harus membayar kontribusi 300 juta untuk biaya musprov dan tidak dikembalikan jika kalah dalam pemilihan.
Musprov VII Kadin Sumbar sebelumnya direncanakan 23 Juli 2022. Namun Ketua Umum Kadin Indonesia melalui suratnya ke Ketua Kadin Provinsi Sumatera Barat, No. 1304/DP/VII/2022, tertanggal 22 Juli 2022, memerintahkan untuk menunda pelaksanaan Musprov VII Kadin Sumbar hingga 23 September 2022. Surat Kadin Indonesia itu, diteken oleh Eka Sastra, selaku Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia.
Surat Kadin Indonesia tersebut, merupakan balasan dari surat Kadin Sumbar, No. 81/KU-SKSB/EK/VII-2022, perihal: Mohon persetujuan dan penetapan tanggal Musprov VII Kadin Sumbar tahun 2022.
Ketua umum Kadin Sumbar, H. Ramal Saleh dalam konferensi pers, Jumat (19/8/2022) di Kantor Kadin Sumbar, mengatakan, sejak terbitnya surat DPP Kadin Indonesia terkait penundaan jadwal musprov pada 23 Juli 2022 lalu, maka kepengurusan Kadin Sumbar sudah 3 kali melakukan asistensi dengan Kadin Indonesia di Jakarta.
“Nah, dari 3 kali asistensi itu, maka SC dan OC Musprov Kadin Sumbar sepakat melaksanakan Musprov sesuai jadual yang ditetapkan Kadin Indonesia yaitu 22-23 September 2022,” ujar Ramal didampingi Ketua SC Masrizal Mamak, Ketua OC Nasirman Chan, dan sejumlah pengurus Kadin Sumbar, Gusfen Chairul, Syukri Umar, Merta dan lainnya.
Pada kesempatan tersebut Rahmal Saleh mengatakan, musprov yang akan dilaksanakan tersebut sudah sesuai dengan AD/ART dan peraturan organisasi (PO) Kadin Nom 53, dimana ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi para calon, dan hal tersebut sudah dilakukan asistensi dengan pusat, serta mengacu pada yurisprudensi, sehingga persyaratan tersebut tidak melanggar ketentuan.
“Semua yang kita lakukan ini sudah dikordinasikan dengan KADIN Pusat, dan syarat para ketua itu untuk menunjukkan keseriusan para calon dalam menjalankan organisasi, apalagi kita tidak dapat bantuan dari pemerintah daerah,” terang Rahmal Saleh.
Adapun syarat-syarat untuk menjadi calon ketua Kadin sebagai berikut:
1. Sehat Jasmani dan Rohani
2. Terbebas dari Narkoba dan tidak pernah terlibat dalam pemakaian
3. Tidak dalam sedang bermasalah hukum
4. Memiliki kartu anggota biasa Kadin 3 tahun berturut-turut sampai tahun berjalan (2020, 2021, 2022)
5. Posisi dalam perusahan direksi atau komisaris dibuktikan dengan akte notaris yang berlaku
6. Berpengalaman mengurus organisasi Kadin atau asosiasi dan himpunan di semua tingkat
7. Menandatangani Fakta integritas dan surat pernyataan patuh dan tunduk kepada AD/ART serta PO KADIN, keputusan Kadin, keputusan Musprov, keputusan Kadin Provinsi, dan keputusan-keputusan lainnya yang terkait dan tidak akan melakukan tuntutan hukum atau gugatan ke Pengadilan
8. Membuat Visi-Misi secara tertulis untuk kemajuan Kadin Sumbar kedepan, disampaikan 7 hari sebelum Musprov kepada SC dan akan dibacakan dalam sidang pleno yang akan diatur oleh pimpinan sidang Musprov
9. Bersedia memberikan kontribusi sebesar Rp.300 juta, diserahkan pada OC yang dimanfaatkan untuk biaya Musprov, bagi peserta yang kalah sumbangan kontribusi tidak bisa dikembalikan dan menjadi milik Kadin Sumbar
10. Pendaftaran dimulai 19 Agustus 2022 sampai 15 September 2022.
Sementara itu Ketua OC Musprov, Nasirman Chan juga menerangkan semua aturan yang ada bukan buatan Kadin Sumbar, melainkan atensi Kadin Pusat, sehingga semua dijalankan secara objektif.
Musprov VII Kadin Sumbar mendatang akan memilih pengurus untuk 5 tahun kedepan, jika nanti laporan pertanggungjawaban tidak dapat diterima, maka akan dilakukan kemufakatan dengan peserta, yakni kabupaten-kota serta asosiasi.
Adapun jumlah suara yang akan diperebutkan sekitar 60 lebih, baik pusat maupun pengurus deminsioner. Suara ini berasal dari 13 kepengurusan kabupaten kota definitif masing-masing 4 suara, pengurus kabupaten kota caretaker 6 suara ditambah suara dari Anggota Luar Biasa (ALB) yang saat ini baru terdaftar 4 ALB di Kadin Sumbar.
“Ada kemungkinan jumlah ALB akan bertambah menjelang pelaksanaan Musprov VII ini. Semuanya akan kita akomodir selagi pendaftarannya tidak melewati batas waktu yang ditentukan,” jelas Nasirman.
Begitu juga dengan penetapan kontribusi caketum sebesar Rp 300 juta, menurut Nasirman hal itu juga tidak melanggar peraturan organisasi.
“Malah kita dapat informasi, di Provinsi Aceh, justru kontribusi caketum sebesar satu miliar. Nanti dikeluarkan biaya pelaksanaan Musprov, sisanya dijadikan kas Kadin,” pungkas Nasirman. (mn/ton)
Musprov VII Kadin Sumbar 22-23 September, Kontribusi Calon Ketua Umum Rp300 Juta
