Program Subsidi Bunga Terbentur Pergub, Hidayat: Gubernur Terkesan Biarkan Pelaku Usaha Mikro Terjerat Rentenir

Reses masa sidang ke-2 anggota DPRD Sumbar Hidayat. foto.dok

PADANG, MIMBAR — Akses permodalan dan perizinan masih menjadi problem utama bagi sebagian besar pelaku usaha super mikro dan mikro di kota Padang. Khusus pelaku usaha super mikro dengan omset rata rata ratusan ribu sampai dua jutaan per hari masih cenderung memanfaatkan jasa renternir mendapat pembiayaan untuk modal usaha.
Kondisi ini terkuak saat agenda reses Anggota DPRD Sumbar, Hidayat dengan sekitar seratusan pelaku usaha super mikro dan mikro kota Padang yang diselenggarakan di Padang Old Town Café dan Resto Padang, Kamis (17/2) kemarin. Reses tersebut juga dihadiri Sekretaris Dinas DMPTSP Sumbar, Widya Sari, Kabid Perizinan dan Kelembagaan Koperasi Dinas Koperasi dan UKM Sumbar, Sainida Agustin, Riska dan dari Sucofindo, Tari
“Hari ini setelah mendengar pengakuan dari peserta reses yang berasal dari palaku usaha super mikro dan mikro yang tersebar di kota Padang, kian mengentalkan tekad saya untuk mengupayakan bagaimana akses permodalan yang sehat melalui perbankan bisa diakses pelaku usaha, termasuk fasilitasi perizinan,” jelas Hidayat.
Sebab kata Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumbar ini, membayangkan bunga yang tinggi hingga 10 persen saat meminjam dalam jangka waktu seminggu, ya jelas keuntungan usaha bisa tersedot habis membayar kewajiban utang berbunga besar tersebut. Ada yang jualan ikan keliling meminjam modal Rp500 ribu dengan omset lebih kurang Rp700 ribu, ini kondisi bila semua ikan terjual habis, maka keuntungan Rp200 ribu harus dibagi ke rentenir sebesar Rp50 ribu tambah nilai utang pokok Rp500 ribu, bagaimana bila ikan tidak habis.
“Artinya, kualitas ekonominya sulit berkembang. Ini satu contoh kecil yang dialami pelaku usaha super mikro,” kata Ketua Alumni Fakultas Ilmu Budaya Unand ini.
Sesungguhnya lanjut Hidayat, DPRD Sumbar melalui Komisi III, sejak dua tahun lalu sudah menggagas dan bahkan sudah disepakati program subsidi bunga kepada pelaku usaha super mikro melalui Bank Nagari, Namanya program SIMAMAK. Pelaku usaha meminjam modal usaha ke Bank Nagari dengan bunga pasar, namun Sebagian besar bunganya disubsidi oleh APBD.
“Waktu itu disepakti peminjam hanya dikenakan bunga 2% setahun. Namun, setelah dua tahun tidak terlaksana karena Peraturan Gubernurnya belum juga selesai selesai,” ungkap Hidayat geram.
Ada dua sasaran yang diharapkan dengan program Simamak Bank Nagari ini. Pertama, pelaku usaha mikro mendapatkan pembiayaan dari bank dengan bunga sangat kecil, kemudian juga ada nilai edukasi bagaimana pelaku usaha yang selama ini malas atau belum berpengalaman berurusan dengan bank akan menjadi ramah dengan fasilitas pembiayaan dari bank.
“Kita berharap berharap bila usahanya berkembang dan ingin modal lebih besar, bank sudah memiliki rekam jejak transaksi keuangan dan kepatuhan debitur membayar kewajibannya sehingga lebih mudah mendapatkan modal selanjutnya. Namun, sayang setelah dikonfirmasi ke Pemrov, program ini belum terlaksana karena terbentur Pergub. Padahal Bank Nagari sudah siap melaksanakan melalui program Simamak tersebut,” jelasnya.
Faktanya, kata Hidayat, seperti pengakuan peserta saat ditanya apakah sudah memiliki rekening bank, lebih 50% mengaku belum punya, lalu ditanya bersediakah menggunakan jasa bank untuk mendapatkan modal, mereka spontan manjawab bersedia bila dibantu memfasilitasinya.
Ditanya, kenapa Peraturan Gubernur belum juga terbit, Anggota Komisi III ini dengan tegas menyatakan bahwa sesungguhnya tidak ada alasanmendasar kenapa Pergub ini tidak terbit, jika ada kemauan.
“Ini soal komitmen saudara Gubernur saja apakah betul betul berpihak kepada pelaku usaha kecil atau tidak atau Gubernur sengaja membiarkan pelaku usaha super mikro ini terus terjerat rentenir. Saya sudah suarakan pada berbagai kesempatan resmi di DPRD, namun demikianlah faktanya, bahwa sampai hari ini komitmen itu tidak kongret. Tapi katanya mau syariah juga,” kata Hidayat balik bertanya.

Segera Urus NIB
Hidayat juga menjelaskan alasan diundangnya pejabat DMPTS dan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Barat, guna menjelaskan tata cara pengurusan perizinan dan pengembangan serta apa saja fasilitasi Pemrov terhadap upaya upaya pembinaan UMKM.
Pada kesempatan tersebut, Widya Sari, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DMPTSP), menyampaikan tata cara dan syarat pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), “DMPTS, siap memfasilitasi dan membatu pengurusan NIB melalui system OSS. Sebab, dengan telah memiliki NIB maka para pelaku usaha akan terdata dan memiliki peluang mendapatkan akses pembinaan berupa pelatihan pelatihan dan fasilitas lainnya dari pemerintah, termasuk memudahkan untuk mendapatkan akses permodalan melalui perbankan. NIB ini akan memudahkan untuk pengembangan usaha,” jelasnya.
NIB kata Widya, merupakan wujud legalitas bagi pemilik usaha, untuk pengambangan usaha dan mendapatkan permodalan yanng oleh OJK pelaku usaha tersebut wajib memiliki NIB, “Bapak ibu bisa juga langsung mengakses system OSS secara online di www.oss.go.id.
Sementara Kabid Perizinan dan Kelembagaan Koperasi Dinas Koperasi dan UMKM Sumbar, Sainida Agustin menjelaskan, terkait NIB, Dinas Koperasi dan UMKM, sudah memiliki program pendataan di 8 kabupaten dan 1 kota se Sumatera Barat yang dimulai April sampai Agustus 2022, “Khusus kota Padang jumlahnya 71 ribu. Silahkan mendaftar, Dinas kami akan melayani sepenuh hati, akan lebih efektif bila pengajuan permohonan perizinan dilakukan melalui suatu kelembagaan,” jelasnya. (ms/*/ald)

Pos terkait