Terdakwa Tipikor PT ASABRI, Adam Damiri Dihukum 20 Tahun Penjara

 

Jakarta, Mimbar — Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Kelas IA Jakarta Pusat, menghukum Adam Damiri 20 tahun penjara. Adam Damiri merupakan Terdakwa Perkara Dugaan Tipikor dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019

Bacaan Lainnya

embacaan putusan bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus, turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus menyatakan bahwa:

  1. Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi;
  2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun serta membayar denda sebesar Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
  3. Memerintahkan Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar 17.972.600.000 (tujuh belas milyar sembilan ratus tujuh puluh dua juta enam ratus ribu rupiah) diperhitungkan dengan barang bukti (aset) milik Terdakwa yang disita untuk dilelang, apabila terdapat kelebihan pengembalian uang pengganti hasil lelang dikembalikan kepada Terdakwa namun jika terdapat kekurangan uang pengganti maka hartanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 5 (lima) tahun.
  4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi dari pidana yang dijatuhkan;
  5. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  6. Barang bukti berupa dokumen dipergunakan perkara lain dan barang bukti uang, aset bergerak maupun tidak bergerak dirampas untuk negara diperhitungkan untuk menutupi uang pengganti dan yang tidak dapat dibuktikan di pengadilan dikembalikan kepada yang berhak;
  7. Menetapkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,-. 

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan pikir-pikir. (mn/*/ang)

Pos terkait