Rahmat Saleh Minta Gibran Mundur, Dorong DPR Gunakan Hak Angket

Rahmat Saleh Anggota DPR RI

JAKARTA,mimbarnasional – Anggota DPR RI Fraksi PKS, Rahmat Saleh, mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya menyusul terbitnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 742 K/TUN/2026 pada 30 Oktober 2026 terkait polemik penyetaraan ijazah.

Rahmat menilai persoalan tersebut bukan sekadar masalah administrasi, tetapi juga menyangkut etika dan tanggung jawab seorang pemimpin negara.

Bacaan Lainnya

Ketua Umum Gema Keadilan itu menyampaikan tiga hal yang menurutnya perlu menjadi perhatian publik dan lembaga negara.

Pertama, Rahmat mempertanyakan proses pencalonan Gibran sebagai wakil presiden yang sebelumnya dinyatakan lolos verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ia menilai putusan MA memunculkan persoalan terkait pembuktian kepemilikan ijazah setara SMA yang menjadi salah satu syarat pencalonan.

“Kelas wakil presiden bisa lolos oleh KPU dan sudah dibantah oleh putusan MA bahwa beliau tidak bisa dibuktikan memiliki ijazah setara SMA. Itu pelanggaran,” ujar Rahmat di Jakarta, Kamis (5/11).

Kedua, Rahmat menyoroti persoalan pengakuan penyetaraan ijazah melalui surat keterangan (suket) dari Kementerian Pendidikan. Menurutnya, polemik tersebut turut memengaruhi kredibilitas sejumlah lembaga negara.

“Ini sudah menampar beberapa lembaga,” tegasnya.

Ketiga, Rahmat meminta proses pencalonan Gibran di KPU dievaluasi. Ia juga mendorong adanya sanksi terhadap kementerian yang menerbitkan surat keterangan penyetaraan ijazah tersebut.

Atas persoalan itu, Rahmat menilai pengunduran diri Gibran merupakan langkah paling terhormat sebagai bentuk pertanggungjawaban moral.

“Yang terhormat yang perlu dilakukan Gibran, Wakil Presiden kita, adalah mundur. Menunjukkan etika, menunjukkan beliau wakil presiden yang cacat secara etika,” ungkapnya.

Tak hanya mendesak Gibran mundur, Rahmat juga mendorong fraksi-fraksi di DPR RI menggunakan fungsi pengawasan melalui instrumen hak angket maupun pembentukan panitia khusus (pansus).

Ia berharap DPR mengambil sikap serius agar polemik tersebut tidak berlarut-larut dan menjadi preseden buruk bagi demokrasi Indonesia.

“Saya sebagai Ketua Gema Keadilan mendorong fraksi di DPR untuk melakukan fungsinya, hak angket, pansus, langkah-langkah supaya masyarakat Indonesia tidak punya riwayat pembiaran terhadap pimpinan yang cacat secara etika,” tutupnya.(*)

Pos terkait