PADANG,mimbarnasional – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat menggandeng Kejaksaan Negeri Agam untuk memperkuat perlindungan hukum dan pengamanan aset perusahaan. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Kantor Kejaksaan Negeri Agam, Selasa (3/11/2026).
Kerja sama ini mencakup bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), terutama terkait pendampingan hukum, penyelesaian persoalan hukum, serta upaya penyelamatan dan pemulihan aset milik KAI.
Kepala KAI Divre II Sumbar, Lutfi Wijaya, mengatakan kolaborasi dengan kejaksaan menjadi langkah penting untuk memperkuat koordinasi kelembagaan, khususnya dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan operasional dan pengelolaan aset perusahaan.
Menurutnya, dukungan kejaksaan diharapkan dapat membantu KAI memperoleh pendampingan hukum yang tepat sekaligus mengantisipasi potensi risiko hukum.
“Sinergi ini penting untuk mendukung pelaksanaan tugas perusahaan, terutama dalam menghadapi permasalahan hukum yang berkaitan dengan kegiatan operasional dan pengelolaan aset. Kami berharap koordinasi ini dapat memperkuat mitigasi risiko serta memastikan penyelesaian persoalan hukum berjalan profesional sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Lutfi.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Agam, Noptra, menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menilai KAI memiliki peran penting sebagai penyedia layanan transportasi publik yang menunjang mobilitas masyarakat.
Karena itu, menurutnya, operasional perusahaan perlu didukung tata kelola yang baik serta kepastian hukum.
Dalam perjanjian tersebut, ruang lingkup kerja sama meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kerja sama juga mencakup upaya pengembalian atau pemulihan aset perusahaan serta langkah-langkah mitigasi terhadap potensi risiko hukum.
Bagi KAI, pengamanan aset menjadi bagian penting untuk menjaga keberlangsungan operasional sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan transportasi kepada masyarakat.
Melalui kerja sama ini, KAI Divre II Sumbar dan Kejaksaan Negeri Agam berharap dapat membangun koordinasi berkelanjutan dalam memperkuat perlindungan hukum, menjaga aset perusahaan, serta memastikan pengelolaan perusahaan berjalan tertib dan akuntabel.(*)







