Pangkalan Nakal Terlibat LPG Oplosan, Pertamina Ancam Sanksi PHU

PADANG,mimbarnasional – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) mengapresiasi langkah Kepolisian Daerah Sumatera Barat dalam mengungkap kasus dugaan pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) oleh oknum pangkalan di wilayah Sumatera Barat.

Dalam pernyataan resminya di Padang, Kamis (9/4/2026). Pertamina menyebut pengungkapan kasus ini menjadi langkah penting untuk menjaga tata kelola distribusi LPG bersubsidi agar tetap tepat sasaran dan sesuai aturan.

Bacaan Lainnya

Pertamina menegaskan LPG bersubsidi diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu, seperti rumah tangga miskin, pelaku UMKM, petani, dan nelayan. Karena itu, segala bentuk penyalahgunaan, termasuk praktik pengoplosan, tidak dapat ditoleransi.

Sebagai tindak lanjut, Pertamina Patra Niaga Sumbagut bersama Polda Sumbar terus berkoordinasi dalam proses pendalaman kasus. Perusahaan juga mendukung penyelidikan dengan menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan, mulai dari data pangkalan hingga identitas kendaraan.

Sales Area Manager Sumatera Barat, Fakhri Rizal Hasibuan, mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada agen maupun pangkalan yang terbukti terlibat.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Ditkrimsus Polda Sumatera Barat atas pengungkapan kasus ini. Terhadap pangkalan maupun agen yang terbukti bersalah, akan dilakukan evaluasi penyaluran hingga sanksi pemutusan hubungan usaha apabila diperlukan,” ujar Fakhri.

Ia juga memastikan distribusi LPG kepada masyarakat tetap berjalan aman dan lancar.

Sementara itu, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Sumbagut, Fahrougi Andriani Sumampouw, menegaskan komitmen perusahaan dalam menjaga integritas distribusi energi.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan LPG bersubsidi dan akan terus memperkuat pengawasan serta menindak tegas pihak yang melanggar,” ujarnya.

Pertamina turut mengimbau masyarakat agar menggunakan LPG sesuai peruntukannya serta melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan di lapangan.

Perusahaan memastikan komitmen untuk menjaga ketersediaan dan distribusi energi yang aman, tepat sasaran, dan berkelanjutan, serta membuka layanan pengaduan melalui Pertamina Contact Center 135.(*)

Pos terkait