Pekerja di Sumbar Bisa Lapor Soal THR, Posko Dibuka hingga 27 Maret

PADANG,mimbarnasional – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Barat membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) mulai 2 hingga 27 Maret 2026 pada hari kerja. Posko ini disiapkan sebagai saluran pengaduan bagi pekerja yang mengalami persoalan pembayaran THR menjelang Idul Fitri.

Kepala Disnakertrans Sumbar, Firdaus Firman, mengatakan posko tersebut dibuka di tiga lokasi, yakni Kantor Disnakertrans Provinsi Sumbar di Padang, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II di Payakumbuh, serta Wilayah III di Sijunjung.

Bacaan Lainnya

Menurut Firdaus, keberadaan Posko THR merupakan bentuk pengawasan pemerintah terhadap kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai aturan ketenagakerjaan.

“Posko ini menjadi kanal resmi bagi pekerja untuk menyampaikan keluhan. Setiap laporan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan ketenagakerjaan,” kata Firdaus.

Ia menjelaskan, ketentuan pembayaran THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan berhak menerima THR.

Bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, perusahaan wajib memberikan THR sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun menerima THR secara proporsional.

Firdaus menegaskan pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Namun pihaknya mengimbau perusahaan agar membayarkan lebih awal.

“Kalau bisa H-14 sudah dibayarkan. Ini penting untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang Lebaran sekaligus mencegah potensi perselisihan hubungan industrial,” ujarnya.

Selain perusahaan formal, Disnakertrans juga mengingatkan pelaku usaha di sektor transportasi dan ekspedisi berbasis aplikasi agar memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir sebagai bentuk perhatian kepada pekerja sektor informal digital.

Posko THR merupakan agenda rutin nasional yang dilaksanakan oleh dinas ketenagakerjaan provinsi maupun kabupaten/kota di bawah koordinasi Kementerian Ketenagakerjaan RI. Selain datang langsung ke posko, pekerja juga dapat menyampaikan pengaduan melalui laman resmi Kemnaker di poskothr.kemnaker.go.id.

Pada tahun sebelumnya, Posko THR Disnakertrans Sumbar menerima 17 pengaduan pekerja dan seluruh kasus berhasil diselesaikan melalui mediasi serta pengawasan ketenagakerjaan.

Firdaus berharap keberadaan posko ini dapat menekan pelanggaran pembayaran THR sekaligus memastikan hak pekerja terpenuhi tepat waktu menjelang Hari Raya Idul Fitri.(*)

Pos terkait