Polres Pasaman Barat Ungkap Pembunuhan Pensiunan ASN, Pelaku Mantan Pekerja Korban

PASAMAN BARAT,mimbarnasional – mengungkap kasus pencurian disertai pembunuhan terhadap seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Khoiron Lubis (65). Pelaku diketahui berinisial NJ (39), yang merupakan mantan pekerja di kebun kelapa sawit milik korban.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu Habib Fuad Alhafsi mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di sebuah pondok kebun milik korban di Jorong Aek Geringging, Nagari Pematang Panjang, Kecamatan Koto Balingka, pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Pelaku mendatangi pondok korban dengan wajah tertutup sebo. Ia berniat mencuri sepeda motor yang terparkir di samping pondok. Karena kunci motor berada di dalam pondok, pelaku mencongkel pintu menggunakan kayu dan masuk ke dalam.

“Korban sempat keluar pondok karena curiga ada orang di sekitar lokasi. Saat itu pelaku bersembunyi di balik pohon sawit,” ujar Iptu Habib.

Sekitar 30 menit kemudian, pelaku kembali dan memukul kepala korban menggunakan kayu. Setelah korban terjatuh, pelaku mencekik leher korban dengan kedua tangan hingga memastikan korban meninggal dunia.

Usai melakukan aksinya, pelaku membawa kabur sepeda motor dan handphone milik korban, lalu melarikan diri ke Payabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Korban ditemukan meninggal dunia oleh dua saksi pada Jumat siang sekitar pukul 15.00 WIB. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Sungai Beremas. Tim Inafis Polres Pasaman Barat tiba di lokasi pada malam harinya untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Hasil visum menunjukkan adanya luka akibat kekerasan fisik di beberapa bagian tubuh korban,” kata Habib.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, polisi mencurigai pelaku yang diketahui sempat memiliki konflik dengan korban terkait masalah pekerjaan. Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat kemudian mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan.

Pelaku akhirnya ditangkap saat berada di sebuah warung kopi di pinggir Jalan Lintas Silaping, pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Di hadapan penyidik, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor korban yang telah dimodifikasi, handphone Samsung A05, sebuah powerbank, pisau milik korban, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.

Motif pembunuhan diduga karena pelaku menyimpan rasa sakit hati. Ia mengaku upah kerja pruning di kebun sawit milik korban sejak 2022 hingga 2024 sebesar Rp8 juta belum dibayarkan.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 459 tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 458 ayat (3) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.(*)

Pos terkait