Satgas PKH Tegaskan Penertiban Aset Sawit dan Tambang Ilegal Berjalan, Nilai Denda Capai Rp 38,6 Triliun

Anggota DPR RI Fraksi PKS Rahmat Saleh

JAKARTA,mimbarnasional –  Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan bahwa proses penertiban serta penagihan denda terhadap korporasi sawit dan tambang ilegal tetap berjalan sesuai regulasi. Proses ini menjadi bagian dari upaya negara memulihkan kerugian serta merebut kembali hak atas kawasan hutan yang selama ini dieksploitasi secara ilegal.

Penegasan ini juga merespons dorongan Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS, Rahmat Saleh, yang sebelumnya meminta pemerintah memaksimalkan hasil penertiban aset sawit ilegal sebagai sumber pendanaan pemulihan infrastruktur di wilayah Sumatera yang terdampak banjir dan longsor.

Bacaan Lainnya

Denda Sawit dan Tambang Ilegal Tembus Rp 38,6 Triliun

Satgas PKH mencatat ada 71 korporasi yang ditindak. Dari jumlah tersebut, 49 perusahaan sawit dikenakan denda sebesar Rp 9,4 triliun, sementara 22 perusahaan tambang ilegal ditagih sekitar Rp 29,2 triliun.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengungkapkan sebagian korporasi sudah memenuhi kewajibannya.

“Ada 15 PT sawit yang sudah membayar sekitar Rp 1,7 triliun, dan satu korporasi tambang sudah membayar Rp 500 miliar,” ujarnya di Kejaksaan Agung, Senin (8/12/2025).

Meski begitu, sejumlah perusahaan masih mengajukan keberatan dan menjalani proses verifikasi lanjutan. Barita menegaskan Satgas PKH tetap membuka ruang dialog, namun tidak akan menurunkan komitmen penegakan hukum.

“Jika tidak kooperatif, langkah hukum tetap akan ditempuh,” tegasnya.

3,77 Juta Hektare Kawasan Hutan Sudah Ditertibkan

Hingga 8 Desember 2025, Satgas PKH mencatat 3,77 juta hektare kawasan hutan telah selesai ditertibkan. Sebagian di antaranya kini dialokasikan untuk kepentingan negara:

  • 1,5 juta hektare diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara
  • 81.793 hektare dialihkan untuk Taman Nasional Tesso Nilo
  • Sisanya masih melalui proses klasifikasi sebelum ditetapkan fungsi pemanfaatannya

Dorongan Pemanfaatan Dana untuk Pemulihan Sumatera

Dorongan agar dana denda sawit dan tambang ilegal digunakan untuk pemulihan wilayah terdampak sebelumnya disampaikan oleh Rahmat Saleh. Menurutnya, aset yang berhasil diamankan negara dapat menjadi sumber pendanaan realistis di tengah tekanan fiskal nasional.

Ia menilai dana ini perlu diarahkan untuk percepatan pemulihan infrastruktur di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat—wilayah yang mengalami kerusakan paling parah akibat bencana.

“Kita berharap pemerintah menggunakan dana tersebut untuk pemulihan berbagai sektor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat,” kata Rahmat, Selasa (9/12/2025).

Rahmat menyebut akan mendorong hal ini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) serta koordinasi lintas sektor, termasuk dengan kementerian terkait dan dukungan lintas partai politik.

“Ini kesempatan untuk mengembalikan aset kepada rakyat,” ujarnya.

Menunggu Realisasi Pemanfaatan Aset

Dengan progres yang disampaikan Satgas PKH, Rahmat menilai saatnya nilai ekonomi dari aset yang telah dikuasai negara dimanfaatkan secara langsung untuk kebutuhan pemulihan pascabencana di Sumatera.(ij)

Pos terkait