PADANG PANJANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Panjang melalui Tim Macan Marapi bersama personel Polsek X Koto berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga.
Tiga pelaku berinisial ZN (34), SP (43), dan AS (35) ditangkap dalam operasi yang berlangsung Kamis malam, 6 November 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.
Penangkapan berawal saat tim gabungan berhasil mengamankan ZN di wilayah hukum Polsek X Koto.
Dari hasil pemeriksaan awal, ZN mengaku tidak beraksi sendiri dan menyebut dua rekannya, SP dan AS, ikut dalam serangkaian aksi curanmor di wilayah Polres Padang Panjang.
Berdasarkan informasi itu, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya.
Dari tangan para pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 1 unit Honda Revo Fit warna hitam
- 1 unit Honda Beat warna merah
- 1 unit Yamaha Mio warna hitam
- 1 unit Honda Beat warna hitam
Hasil pemeriksaan sementara mengungkapkan ketiganya telah melakukan pencurian sepeda motor tiga kali di wilayah hukum Polres Padang Panjang.
Polisi masih terus melakukan pengembangan karena 1 unit Yamaha Vega R yang juga hasil curian belum ditemukan.
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, IPTU Ary Andre Jr, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, ketiga pelaku sudah kita amankan dan mereka mengakui perbuatannya. Saat ini tim masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lain yang belum ditemukan,” ujar Ary.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus berupaya menekan angka kejahatan curanmor di wilayah hukum Polres Padang Panjang.
Ketiga pelaku kini ditahan di Rutan Polres Padang Panjang dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(ij)







