Praktisi Hukum: Kalau Adi Gunawan Merasa Difitnah, Laporkan Lewat UU ITE

Guntur Abdurahman-Praktisi Hukum

PADANG,mimbarnasional – Kasus yang melibatkan mantan Bupati Dharmasraya Adi Gunawan belakangan ramai diperbincangkan publik. Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum Guntur Abdurahman meminta semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menempuh jalur hukum bila merasa dirugikan.

Guntur menilai, jika Adi Gunawan merasa menjadi korban fitnah atau pemberitaan yang tidak benar, maka langkah terbaik adalah melaporkan ke polisi dengan dasar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Bacaan Lainnya

“Kalau memang dia tidak melakukan perbuatan itu dan merasa difitnah, ya silakan laporkan. Itu bisa masuk kategori pencemaran nama baik melalui sarana elektronik,” ujar Guntur kepada wartawan, Rabu (30/10/2025).

Guntur menjelaskan bahwa dugaan fitnah atau pencemaran nama baik merupakan delik aduan. Artinya, polisi baru dapat memproses kasus tersebut jika korban secara langsung membuat laporan.

“Kalau belum ada laporan, polisi memang belum bisa bertindak. Tapi kalau korban merasa nama baiknya tercemar, segera saja laporkan agar bisa diproses,” jelasnya.

Meski begitu, ia menilai kepolisian sebaiknya juga proaktif, terutama bila isu sudah menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Salah satu tugas polisi bukan hanya menegakkan hukum, tapi juga menjaga ketertiban. Kalau masyarakat sudah heboh, polisi sebaiknya memanggil pihak-pihak terkait untuk klarifikasi,” katanya.

Menurut Guntur, langkah proaktif penting agar informasi yang beredar tidak makin liar.

“Supaya tidak makin luas spekulasinya, polisi bisa memeriksa saksi atau pihak yang disebut dalam pemberitaan. Ini untuk mencegah kegaduhan,” ujarnya.

Guntur juga menjelaskan, dalam hukum pidana terdapat dua jenis perkara, yaitu tindak pidana biasa dan tindak pidana aduan.

“Kalau tindak pidana biasa, polisi bisa langsung memproses tanpa laporan. Tapi kalau delik aduan seperti pencemaran nama baik, wajib ada laporan korban,” tegasnya.

Sebelumnya, nama Adi Gunawan, mantan Bupati Dharmasraya, menjadi sorotan setelah sebuah video dan pemberitaan terkait dirinya beredar luas di media sosial. Kasus itu kemudian menimbulkan berbagai spekulasi dan tanggapan masyarakat.

Hingga saat ini, belum ada laporan resmi yang diterima pihak kepolisian terkait dugaan pelanggaran yang menyeret nama Adi Gunawan. Namun, aparat disebut masih memantau situasi dan akan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini pun memicu perdebatan publik antara pihak yang meminta klarifikasi terbuka dan pihak yang menilai bahwa pemberitaan yang beredar belum tentu benar.

“Kalau memang benar ada fitnah, laporkan saja secara hukum. Jangan sampai opini publik berkembang tanpa dasar,” tutup Guntur.(ij)

Pos terkait