PADANG,mimbarnasional – Sejumlah lapak dagangan yang ditinggalkan pemiliknya di kawasan Jalan Samudra, Pantai Padang, ditertibkan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Senin (13/10/2025) pagi.
Kasat Pol PP Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan penertiban dilakukan untuk menegakkan aturan sekaligus mengingatkan pedagang agar tertib dalam memanfaatkan ruang publik.
“Penertiban ini dilakukan agar masyarakat disiplin menggunakan ruang publik. Pedagang boleh berjualan, tapi harus di lokasi yang diperbolehkan dan membawa kembali lapaknya setelah selesai,” kata Chandra.
Chandra menyebut, petugas menemukan sejumlah lapak yang dibiarkan begitu saja oleh pemiliknya. Kondisi itu, kata dia, membuat kawasan wisata Pantai Padang tampak semrawut dan mengganggu keindahan lingkungan.
“Lapak yang ditinggal begitu saja ini melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,” ujar Chandra.
Selain menertibkan, petugas Satpol PP juga memberikan imbauan langsung kepada para pedagang agar selalu menaati aturan.
Menurut Chandra, pihaknya bakal rutin melakukan pengawasan di sepanjang kawasan Pantai Padang untuk menjaga ketertiban umum.
“Tujuan kami bukan untuk mempersulit pedagang, tapi agar kawasan wisata tetap bersih, tertib, dan nyaman bagi semua pengunjung,” tegasnya.
Satpol PP berharap para pedagang bisa lebih sadar dan mendukung upaya pemerintah kota dalam menciptakan lingkungan yang aman dan indah di kawasan wisata Pantai Padang.(ij)







