Satpol PP Padang Tertibkan PKL Gunakan Fasilitas Umum untuk Berjualan

Satpol PP Padang tertibkan bangunan liar yang berdiri di fasilitas umum

PADANG,mimbarnasional – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama pihak kecamatan kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan dengan berjualan di fasilitas umum (fasum), Senin (22/9/2025).

Penertiban dilakukan di sejumlah titik, di antaranya Kecamatan Nanggalo, Lubuk Begalung, Padang Utara, hingga Padang Selatan. Dalam operasi tersebut, petugas mendapati pedagang yang menggunakan trotoar dan fasum sebagai tempat berjualan, bahkan ada yang meninggalkan barang dagangannya di lokasi tersebut.

Bacaan Lainnya

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, kami bersama pihak kecamatan melakukan penyisiran untuk menertibkan PKL yang menggunakan fasum. Di beberapa lokasi seperti Lubuk Begalung dan Padang Utara, lapak yang berdiri di atas fasilitas umum juga kami bongkar,” kata Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi.

Eka menegaskan, keberadaan PKL di fasilitas umum tidak hanya mengganggu keindahan kota, tetapi juga kenyamanan masyarakat. Pihaknya mengaku sudah memberikan teguran baik secara lisan maupun tertulis kepada pedagang sebelum akhirnya melakukan tindakan tegas.

“Hari ini kami lakukan penyitaan sebagai langkah penindakan terhadap pedagang yang masih melanggar,” ujarnya.

Satpol PP Kota Padang memastikan pengawasan akan dilakukan secara berkelanjutan agar tidak terjadi pelanggaran serupa. Eka juga mengimbau para pedagang agar mematuhi aturan yang berlaku.

“Kami mengajak PKL untuk berjualan di lokasi yang diperbolehkan. Jangan lagi menggunakan trotoar, bahu jalan, maupun fasilitas umum lainnya,” kata dia.

Satpol PP berharap langkah penertiban ini mendapat dukungan masyarakat, termasuk dari para PKL, demi terciptanya lingkungan kota yang tertib, bersih, dan nyaman.(***)

Pos terkait