16 Kasus Tambang Ilegal Terungkap di Sumbar, Polda: 42 Tersangka Diamankan

Foto : Dirreskrimum Polda Sumbar,Komisaris Besar Polisi Andry Kurniawan

PADANG,mimbarnasional– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat mencatat telah mengungkap 16 kasus dugaan pertambangan tanpa izin (PETI) selama Januari hingga Juni 2025. Dari kasus tersebut, sebanyak 42 tersangka berhasil diamankan.

“Selama Januari hingga Juni 2025 ada 16 laporan kasus PETI, dengan 42 tersangka,” kata Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, saat jumpa pers di Padang, Jumat (11/7).

Bacaan Lainnya

Andry menyebut, pengungkapan kasus tambang ilegal ini merupakan bentuk komitmen Polda Sumbar dalam menindak praktik ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.

“Ini adalah atensi langsung dari Bapak Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta,” ujarnya.

Dari 16 kasus tersebut, 7 di antaranya ditangani langsung oleh Polda Sumbar dan 9 lainnya diusut oleh jajaran Polres. Dalam pengungkapan itu, polisi juga menyita 8 unit alat berat yang digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal.

Tak hanya penindakan, polisi juga berupaya memutus rantai logistik tambang ilegal. Salah satu langkah strategisnya adalah memutus pasokan bahan bakar minyak (BBM) untuk alat berat yang digunakan dalam kegiatan PETI.

“Langkah-langkah pencegahan ini diharapkan bisa menekan ruang gerak aktivitas ilegal yang merusak,” jelas Andry.

Selain penindakan, Polda Sumbar juga aktif mendorong legalitas melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Saat ini, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumbar untuk pemetaan wilayah yang berpotensi dijadikan WPR.

Dari data Pemprov, terdapat sekitar 18 ribu hektare wilayah potensial di 9 kabupaten/kota yang bisa ditetapkan sebagai WPR, yakni Agam, Pasaman, Pasaman Barat, Solok, Solok Selatan, Dharmasraya, Sijunjung, Tanah Datar, dan Kepulauan Mentawai.

“Pemprov telah mengajukan dua permohonan WPR ke Kementerian ESDM, yakni pada 13 Maret dan 30 Juni 2025,” ungkap Andry.

Permohonan tersebut diyakini bisa menjadi solusi jangka panjang agar masyarakat tetap bisa menambang, namun sesuai regulasi pemerintah dan tanpa bersinggungan dengan hukum.

“Kami berharap WPR bisa segera ditetapkan. Kalau masyarakat punya akses legal, maka tidak ada lagi alasan untuk melakukan tambang ilegal,” pungkasnya.(ij)

Pos terkait