Komite IV DPD RI RDP dengan BPDP: Evaluasi Kinerja dan Rencana Kerja 2025

JAKARTA, mimbarnasional.com – Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) di Ruang Rapat Sriwijaya, Gedung B DPD RI. Rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi capaian kinerja BPDP tahun 2024 serta membahas rencana kerja BPDP tahun 2025.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komite IV DPD RI, H. Ahmad Nawardi, S.Ag, dan dihadiri oleh anggota Komite IV serta jajaran Direksi BPDP ini membahas berbagai isu strategis, termasuk peremajaan perkebunan, subsidi biodiesel, penelitian dan pengembangan, serta efektivitas penggunaan dana perkebunan untuk sektor kelapa sawit, kakao, dan kelapa.

Bacaan Lainnya

Ketua Komite IV DPD RI dalam sambutannya menyampaikan bahwa sektor kelapa sawit, kakao, dan kelapa memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional. Oleh karena itu, keberlanjutan pengelolaan dana perkebunan harus terus ditingkatkan agar memberikan manfaat yang lebih besar bagi petani dan industri terkait.

Dalam pemaparannya, Direktur Utama BPDP, Eddy Abdurrachman, menjelaskan bahwa pada tahun 2024, pendapatan BPDP mencapai Rp 28,8 triliun. Sebagian besar penerimaan ini berasal dari pungutan ekspor kelapa sawit. Namun, ada sejumlah tantangan yang dihadapi sepanjang tahun, di antaranya penurunan tarif pungutan ekspor menjadi 7,5% dari harga referensi Crude Palm Oil (CPO), fluktuasi harga CPO di pasar internasional, serta menurunnya permintaan dari negara-negara importir utama seperti India dan China.

Selain itu, realisasi program peremajaan sawit rakyat (PSR) masih menghadapi kendala. Dari target 70.000 hektar, hanya 38.247 hektar yang berhasil diremajakan. Beberapa hambatan utama yang dihadapi petani dalam program ini adalah persoalan legalitas lahan, kompleksitas administratif, serta harga tandan buah segar (TBS) yang relatif tinggi, yang membuat petani enggan mengikuti program peremajaan.

Selain itu, Memasuki tahun 2025, BPDP telah menyiapkan serangkaian strategi untuk memastikan pengelolaan dana perkebunan lebih optimal. Salah satu fokus utama BPDP adalah mempercepat peremajaan kelapa sawit rakyat dengan target 120.000 hektar, serta memperluas program ke komoditas kakao dan kelapa dengan target 5.000–10.000 hektar.

Dalam sesi diskusi, Anggota Komite IV DPD RI menyoroti sejumlah permasalahan, seperti ketidaksesuaian data luas lahan sawit, efektivitas skema subsidi biodiesel, serta keterbatasan dalam mengomersialisasikan hasil riset. Oleh karena itu, DPD RI mendorong BPDP untuk lebih transparan dan meningkatkan sinergi dengan berbagai pihak guna mengoptimalkan pemanfaatan dana perkebunan. Selain itu, Komite IV juga menekankan pentingnya upaya BPDP dalam mengoptimalkan komersialisasi hasil riset agar dapat memberikan nilai tambah bagi industri hilir. Dengan semakin berkembangnya pasar global, produk berbasis sawit, kakao, dan kelapa perlu memiliki daya saing yang lebih tinggi, baik dalam aspek kualitas maupun keberlanjutan lingkungan.

Selain itu, ada usulan dari anggota Komite IV DPD RI terkait pentingnya program beasiswa pendidikan untuk masyarakat guna mendukung potensi pengembangan SDM serta beasiswa untuk masyarakat yang terdampak lingkungan dan sosial yang diakibatkan oleh kegiatan perkebunan kelapa sawit.

Rapat ini diakhiri dengan kesepakatan untuk memperkuat koordinasi dalam implementasi program 2025, memastikan kesejahteraan petani, serta meningkatkan daya saing industri perkebunan nasional.

Beberapa masukan anggota Komite IV DPD RI dan poin penting yang disepakati dalam rapat ini antara lain:

1.      Mengoptimalkan program pengembangan sumber daya manusia (SDM) dengan meningkatkan jumlah penerima beasiswa dan peserta pelatihan di sektor sawit, kakao, dan kelapa diseluruh provinsi untuk menciptakan tenaga kerja di sektor perkebunan yang lebih kompetitif.

2.      Menambahkan program kerja terkait dengan penanganan dampak lingkungan dan sosial yang diakibatkan oleh kegiatan perkebunan kelapa sawit di seluruh daerah.

3.      Mendorong peningkatan transparansi pendataan melalui publikasi data berkala terkait distribusi dana, luas perkebunan, dan hasil produksi untuk meningkatkan akuntabilitas serta mendorong optimalisasi peran pemerintah daerah dalam verifikasi dan pembaruan data lahan sawit rakyat.

4.      Menyederhanakan regulasi dan mempercepat proses administrasi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) agar lebih mudah diakses oleh petani, khususnya terkait persyaratan kepemilikan lahan dan kemitraan dengan perusahaan.

5.      Kebijakan yang melarang penggunaan pupuk bersubsidi bagi petani kelapa sawit dapat dicabut guna mendukung peningkatan produktivitas kelapa sawit di daerah.

6.      Memperkuat hilirisasi industri sawit, kakao, dan kelapa serta meningkatkan daya saing produk turunan sawit di pasar global melalui investasi riset dan inovasi, serta percepatan komersialisasi hasil penelitian.

7.      Melakukan penguatan pasar ekspor untuk menyikapi menurunnya permintaan dari negara importir utama melalui ekspansi pasar ke negara-negara berkembang yang memiliki potensi besar serta penguatan diplomasi perdagangan untuk meningkatkan daya saing produk perkebunan Indonesia.

8.      Melakukan penyesuaian spesifikasi barang tanpa mengurangi standar kualitas untuk mengatasi kendala pengadaan sarana dan prasarana serta memprioritaskan bagi vendor lokal yang mampu memenuhi kebutuhan sarana perkebunan. (mn/*/ang)

Pos terkait