Banmus dan Banggar DPRD Jambi Konsultasi Perda Pendapatan Daerah ke DPRD Sumbar 

Banggar dan Banmus DPRD Jambi disambut oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar dan Ketua Bapemperda DPRD Sumbar Budiman. (foto/hms)

PADANG, mimbarnasional.com  Badan Musyawarah (Banmus) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jambi, konsultasi tentang pemanfaatan potensi daerah dalam upaya menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan DPRD Sumbar.

Pada acara yang berlangsung di ruang khusus satu DPRD Sumbar tersebut, Selasa (22/1), Banggar dan Banmus DPRD Jambi disambut oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar dan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumbar Budiman.

Bacaan Lainnya

“Sumbar telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang pendapatan daerah dari pihak ketiga, sementara di Jambi belum. Tentunya produk hukum daerah (Perda-red) ini mesti ada juga di Jambi, “ kata wakil ketua DPRD Jambi Pinto Jayanegara.

Dia mengatakan, Sumbar memiliki industri yang cukup terkenal yaitu Semen Padang sementara di Jambi menjamur industri pertambangan batu bara. Sekarang kontribusi perusahaan yang bergerak pada bidang industri tersebut tidak signifikan kepada daerah. Ke depan untuk menambah PAD sektor itu harus dimaksimalkan.

Dia mengatakan seluruh potensi harus dimaksimalkan, termasuk pihak swasta. Jadi PAD maksimal pembangunan pun lancar.

Pada kesempatan tersebut juga hadir Sekretaris DPRD Sumbar Raflis, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Perundang-Undangan Zardi Syahrir, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Protokol Dahrul Idris.

Sementara Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar mengatakan. APBD Sumbar Tahun 2024 disusun dengan memperhatikan sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan pusat seiring dengan percepatan transformasi ekonomi, diantaranya penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, pengendalian inflasi, peningkatan investasi, penguatan kualitas SDM, pembangunan infrastruktur dan peningkatan nilai tambah Sumber Daya Alam.

Dia merincikan pendapatan daerah, sebesar Rp6,46 triliun. Target pendapatan daerah yang terdapat dalam APBD tahun 2024 masih bersifat tentatif dan untuk target penerimaan pendapatan transfer masih mempedomani alokasi tahun 2023, belum berdasarkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun 2024 yang ditetapkan oleh Pemerintah.

“Sedangkan dari sisi belanja terdapat permasalahan utama yaitu masih belum terpenuhinya alokasi belanja mandatory spending dan alokasi belanja masih lebih besar dari target pendapatan daerah,” katanya.

“Penyusunan pembahasan APBD 2024 yang kita lakukan dimaksudkan untuk mengelola belanja secara efektif, efisien dan fokus terhadap capaian target pelayanan publik. Dari berbagai tahapan pembahasan yang sudah dilalui, secara umum postur APBD 2024 yang telah disepakati bersama adalah sebesar Rp6,7 triliun lebih.(mn/*/ton)

Pos terkait