PADANG, mimbarnasional.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar menggelar rapat paripurna penyampaian jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumbar Tahun 2023-2043, Senin (20/11), di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD.
Rapat ini dipimpin langsung Ketua DPRD Sumbar, Supardi dan dihadiri oleh Gubernur Mahyeldi. Supardi saat memimpin jalannya rapat tersebut mengatakan, dalam pandangan umum yang disampaikan fraksi-fraksi cukup banyak masukan, pertanyaan dan tanggapan terhadap subtansi dan materi Ranperda RTRW.
Fraksi-fraksi DPRD Sumbar sepakat bahwa penyusunan RTRW dilaksanakan dengan dasar percepatan pembangunan daerah, dan untuk kepentingan masyarakat sehingga akan mengurangi kesenjangan antar wilayah kabupaten/kota di Sumbar.
“Di samping itu diharapkan juga agar RTRW yang disusun selaras dengan RPJMD, RPJPD, dan RPJMN,” ucap Supardi.
Ia menambahkan, terhadap RPJMD 2021-2026 yang sudah berjalan selama tiga tahun, harus dilakukan penyelarasan dengan RTRW Tahun 2023-2043, dan diharapkan Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumbar Tahun 2023-2043 akan dilaksanakan secara konsisten.
Kemudian, sambung Supardi, Tata Ruang Wilayah sebagai Induk Perencanaan Pembangunan dan sebagai sumber data yang operasionalnya berupa program-program harus tertuang dalam RPJP Sumbar dan juga RPJMD dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat dan menampung partisipasi publik.
“Pada dasarnya semua fraksi mendukung diusulkannya pembentukan Ranperda tentang RTRW Provinsi Sumbar Tahun 2023-2043. Secara umum jawaban yang disampaikan gubernur pada hari ini juga telah dapat mengakomodir pertanyaan, pandangan, dan pendapat yang disampaikan fraksi-fraksi, sehingga dapat ditindaklanjuti dalam proses pembahasan,” ucap Supardi.
Gubernur Mahyeldi menyampaikan, penataan ruang diselenggarakan berdasarkan azaz keterpaduan, keserasian, kelesarasan dan keseimbangan, kepastian hukum, perlindungan kepentingan umum, keadilan dan akuntabilitas.
“Rancangan tentang RTRW tahun 2023-2043 kita ajukan terdiri dari 12 bab. Diantaranya memuat kawasan strategis provinsi, rencana struktur ruang wilayah provinsi, rencana pola ruang wilayah provinsi, arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi, serta hak, kewajiban dan peran masyarakat dalam tata ruang,” tukasnya. (mn/*/Mul)