Soal Santunan Hari Tua di PTPN, BAP DPD RI Terima Aspirasi FKPPN

Ketua BAP DPD RI Ajiep Padindang menerima aspirasi dari karyawan PTPN di Gedung DPD RI, Rabu (30/11/2022). (foto.dok/birkompu-dpd)

JAKARTA, mimbarnasional.com – Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI akan menindaklanjuti pengaduan dari Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan Nusantara (FKPPN). Pengaduan tersebut terkait permasalahan penyelesaian pembayaran santunan hari tua oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN).

“BAP DPD RI akan menjembatani rapat dengar pendapat dengan lintas komite di DPD RI. Dalam masalah ini karena berkaitan dengan santunan hari tua, kami akan upayakan mengundang Kementerian Ketenagakerjaan,” ucap Ketua BAP DPD RI Ajiep Padindang di Gedung DPD RI, Rabu (30/11/2022).

Bacaan Lainnya

Ketua Umum FKPPN Serta Ginting menyampaikan apresiasi ke DPD RI karena telah merespon aduannya. Selama ini menurut Ginting, FKPPN telah berupaya bersurat ke beberapa lembaga negara dan kementerian, namun tidak ada tanggapan.

“Kami telah berupaya mengirim surat ke DPR, Kementerian BUMN juga bersurat kepada Dana Pensiun Perkebunan (Dapenbun) namun hanya BAP DPD RI yang merespon surat aduan kami bahkan menyediakan ruang dan waktu untuk kami hadir ke untuk menyampaikan pendapat,” tutur Ginting.

Pada kesempatan itu, Ginting menerangkan bahwa banyak dari purnakarya PTPN yang tidak menerima hak santunan hari tua sejak tahun 2011. Selain mengenai pembayaran santunan hari tua, Ginting juga menyampaikan permasalahan lain terkait jaminan hari tua PTPN.

“Terdapat permasalahan lain yang ingin kami sampaikan terkait rendahnya manfaat pensiun yang kami terima tiap bulan, kami juga mendesak agar PTPN segera membayarkan hak yubileum para pensiunan. Dan terakhir kami memohon kepada Kementerian ATR/BPN untuk membatalkan pembangunan kawasan Deli Megapolitan karena lahan tersebut masih ditempati masyarakat dan para pensiunan,” lanjut Ginting.

Sementara itu, Anggota DPD RI asal Sumatera Utara Muhammad Nuh menjelaskan bahwa BAP DPD RI akan mengupayakan tindak lanjut atas kasus ini dengan mengundang kementerian terkait dalam rapat dengar pendapat selanjutnya

“Selanjutnya BAP DPD RI akan mengupayakan tindak lanjut penanganan kasus ini dengan mengundang Kementerian BUMN, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian ATR/BPN RI dan Kementerian Pertanian untuk kerja sama operasional HGU yang masih aktif,” tuturnya. (mn/*/ang)

Pos terkait