PN Bukittinggi Vonis Ridho Hidayat 5 Bulan Penjara Terkait UU ITE

 

BUKITTINGGI, mimbarsumbar.id  — Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi memvonis Ridho Hidayat dengan hukuman 5 bulan penjara. Kasus yang menyita perhatian masyarakat Kota Bukittinggi berawal pada saat masa tenang kampanye Pilkada 2020 silam, terkait UU ITE.

Bacaan Lainnya

Ridho Hidayat, Pengguna media sosial yang terjerat UU ITE , dinyatakan secara sah dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Dalam pembacaan putusan Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi yang diketuai Rinaldi dengan hakim anggota Melky Salahuddin, dan Meri Yanti, dalam putusannya mengatakan terdakwa Ridho Hidayat dinyatakan secara sah dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik sebagaimana dakwaan penuntut umum, Kamis (15/09/2022)

“Menjatuhkan terdakwa pidana penjara selama lima bulan dan denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti penjara selama 2 bulan. Terdakwa dipotong masa tahanan selama menjalani tahanan kota. Serta menyatakan terdakwa untuk ditahan,” kata Rinaldi.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan, satu unit HP merek Oppo dirampas untuk negara serta membebani terdakwa membayar uang perkara sebesar Rp 5 ribu.

Sementara, perbuatan yang meringankan terdakwa berterus terang selama persidangan dan terdakwa belum pernah di hukum. Sedangkan perbuatan yang memberatkan terdakwa telah merugikan Ramlan Nurmatias.

Setelah membacakan putusannya, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa apakah menerima putusan atau pikir pikir.

Terpisah, pengacara terdakwa dari Kantor Pengacara Khairul Abbas, SH. S.Kep. MKM dan Rekan mengatakan, sangat menghormati segala keputusan dari Pengadilan Negeri Bukittinggi. Namun sebelum memutuskan apakah akan lanjut ke Pengadilan Tinggi atau tidak. Ia akan berkoordinasi terlebih dulu dengan kliennya.

“Putusan ini akan kami pikir pikir dulu saat ini dengan klien kami. Apakah kami mengajukan banding atau tidak,” kata Abbas. (mn/mil)

Pos terkait