PADANG,mimbarnasional – Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, mengusulkan layanan drive-thru untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor lima tahunan pada 2027. Layanan ini ditujukan untuk mempermudah masyarakat mengurus administrasi kendaraan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Usulan tersebut dibahas dalam pertemuan Wali Kota Padang Fadly Amran dengan Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) di Padang, Defrizal, di Kediaman Resmi Wali Kota Padang, Selasa (20/10/2026).
Selain layanan drive-thru, UPTD PPD di Padang juga mengusulkan pembukaan Lapak Sabako atau Layanan Pajak Samsat Balai Kota di kompleks Balai Kota Padang.
Layanan tersebut direncanakan memanfaatkan satu ruangan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya warga Kecamatan Kuranji dan Koto Tangah yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan.
Fadly mengatakan, optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah dan instansi terkait. Menurutnya, inovasi pelayanan perlu dikembangkan agar masyarakat lebih mudah memenuhi kewajiban perpajakan.
“Optimalisasi pendapatan daerah membutuhkan sinergi dan kolaborasi semua pihak. Kami berharap inovasi layanan perpajakan semakin memudahkan masyarakat dan mendorong kesadaran untuk membayar pajak tepat waktu,” kata Fadly.
Sementara itu, Defrizal menjelaskan perubahan mekanisme penerimaan pajak kendaraan bermotor setelah penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Melalui skema opsen, bagian penerimaan pajak untuk pemerintah kabupaten/kota disalurkan langsung saat transaksi, berbeda dengan mekanisme sebelumnya yang menggunakan sistem bagi hasil setiap tiga bulan.
Perubahan tersebut membuat pemerintah daerah dapat memantau realisasi penerimaan berdasarkan transaksi yang berlangsung. Karena itu, pemerintah daerah perlu meningkatkan upaya penagihan dan kepatuhan wajib pajak.
“Sekarang, realisasi penerimaan bisa dipantau setiap saat sesuai transaksi yang terjadi. Karena itu, pemerintah kabupaten/kota dituntut proaktif dalam meningkatkan kepatuhan dan penagihan pajak melalui sinergi dengan Samsat,” ujar Defrizal.
Ia menambahkan, pemerintah kabupaten/kota perlu mengalokasikan 1,25 hingga 1,75 persen dari penerimaan opsen pajak untuk mendukung kegiatan pemungutan pajak bersama. Di Kota Padang, alokasi tersebut diperkirakan mencapai Rp2 miliar hingga Rp3 miliar.
Defrizal mengatakan, kerja sama dengan Pemko Padang selama ini telah dilakukan melalui sejumlah program, termasuk pengadaan mobil Samsat Keliling dan penyediaan layanan drive-thru. Sinergi tersebut akan terus diperkuat untuk mendukung pencapaian target penerimaan pajak.
Selain mendorong pembayaran pajak tepat waktu, masyarakat juga diimbau memperbarui administrasi kepemilikan kendaraan. Pemilik yang menjual kendaraannya diminta segera melaporkan transaksi untuk pemblokiran data, sedangkan pembeli wajib melakukan balik nama.
Menurut Defrizal, ketertiban administrasi diperlukan agar data kepemilikan kendaraan sesuai dengan kondisi sebenarnya dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Sumatera Barat Panji Akbar, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Padang Didi Aryadi, Kepala Bapenda Kota Padang Atos, serta Pelaksana Tugas Kepala BPKAD Kota Padang Elvira.(*)







