Ditreskrimsus Polda Sumbar Bongkar Penyelewengan Pertalite di Padang, Satu Pelaku Diamankan

PADANG,mimbarnasional – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Kota Padang. Dalam pengungkapan ini, satu orang pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Kasus tersebut ditangani tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Sumbar setelah menemukan aktivitas mencurigakan saat patroli dan pemantauan di lapangan.

Bacaan Lainnya

Direktur Reskrimsus Polda Sumbar, Andri Kurniawan, mengatakan penindakan dilakukan pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan Jalan Batang Arau, Kelurahan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati seorang pria tengah melakukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan pengangkutan BBM bersubsidi secara ilegal.

“Pelaku berinisial R.T. (43), warga Kecamatan Kuranji, Kota Padang,” kata Andri.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit mobil pick up jenis Toyota Kijang Komando yang telah dimodifikasi, terutama pada bagian tangki yang dilengkapi kran serta selang tambahan.

Modifikasi tersebut diduga digunakan untuk mempermudah proses pengaliran dan pemindahan BBM dari satu wadah ke wadah lain secara ilegal. Selain kendaraan, petugas juga mengamankan selang yang digunakan dalam aktivitas tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Dalam aturan tersebut, penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut dengan melengkapi berkas perkara dan memeriksa sejumlah saksi serta ahli. Selanjutnya, berkas akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Pos terkait