Samsat di Sumbar Tutup 18–24 Maret, Jatuh Tempo Pajak Tak Dikenakan Denda

PADANG,mimbarnasional – Pelayanan di seluruh UPTD Samsat di Sumatera Barat akan tutup sementara mulai 18 hingga 24 Maret 2026. Penyesuaian layanan ini dilakukan menjelang libur Lebaran dan mengikuti surat edaran dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Barat, Al Amin, mengatakan seluruh layanan Samsat akan kembali dibuka pada 25 Maret 2026.

Bacaan Lainnya

“Selama periode 18 sampai 24 Maret, pelayanan di seluruh UPTD Samsat ditutup. Pelayanan akan kembali dibuka pada 25 Maret 2026,” kata Al Amin.

Ia menjelaskan, masyarakat yang masa jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan bermotor bertepatan dengan masa libur tersebut tidak akan dikenakan denda keterlambatan.

“Bagi wajib pajak yang jatuh tempo pada hari libur, tidak dikenakan denda. Masyarakat tetap dapat melakukan pembayaran sesuai dengan pokok pajaknya,” ujarnya.

Meski pelayanan tatap muka tutup sementara, masyarakat tetap dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan secara daring melalui aplikasi Signal.

Selain itu, setelah layanan kembali beroperasi, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Samsat Drive Thru maupun Samsat Keliling untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.

Al Amin mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan digital yang tersedia agar pembayaran pajak kendaraan tetap dapat dilakukan dengan mudah selama periode libur Lebaran.(*)

Pos terkait