Rahmat Saleh: Status Lahan Hutan Sitaan Satgas PKH Harus Jelas

Anggota DPR RI Rahmat Saleh

PADANG,mimbarnasional –  Temuan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan lindung oleh pemegang Hak Guna Usaha (HGU) kembali menegaskan persoalan lemahnya pengawasan dan belum jelasnya kebijakan pengelolaan lahan. Anggota Komisi IV DPR RI Rahmat Saleh meminta pemerintah mengambil keputusan tegas dan transparan terkait status lahan yang telah disita oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Rahmat menjelaskan, pelanggaran terjadi karena luas kebun di lapangan melebihi izin HGU yang diberikan. Akibatnya, sebagian lahan justru masuk ke kawasan hutan lindung dan memicu kerusakan lingkungan.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berdampak langsung terhadap ekosistem dan keselamatan masyarakat.

“Komisi IV sudah mendengar itu dan sudah merekomendasikan kepada Menteri Kehutanan. Yang pertama, status lahan yang disita dari kawasan hutan itu harus jelas, mau diapakan,” kata Rahmat di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026).

Rahmat menyebut, Komisi IV DPR RI telah mengetahui proses penyitaan lahan oleh Satgas PKH, bahkan sebagian hasilnya telah diumumkan Kejaksaan Agung. Namun demikian, hingga kini masih dibutuhkan kebijakan lanjutan agar lahan sitaan tidak kembali menimbulkan persoalan baru.

Ia mengungkapkan, setidaknya ada dua opsi yang bisa ditempuh pemerintah. Pertama, mengembalikan lahan sitaan sepenuhnya menjadi kawasan hutan. Kedua, lahan dikelola sementara oleh negara dengan ketentuan dan pengawasan yang ketat sambil menunggu keputusan final.

“Keputusan ini harus terbuka agar publik tahu arah kebijakan pemerintah dalam penertiban kawasan hutan,” ujarnya.

Selain status lahan, Rahmat juga menyoroti pemanfaatan hasil kebun yang telah terlanjur dipanen. Ia menilai negara tidak cukup hanya menekankan aspek hukum, tetapi juga harus memperhatikan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

“Kalau sudah terlanjur panen, hasil panennya mau diapakan oleh negara? Tapi yang jelas, itu harus punya tanggung jawab sosial terhadap kebencanaan,” katanya.

Rahmat menegaskan, deforestasi berkaitan erat dengan meningkatnya risiko bencana, terutama banjir di sejumlah wilayah seperti Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh. Oleh karena itu, hasil pemanfaatan lahan sitaan seharusnya diarahkan untuk mendukung upaya mitigasi dan penanganan bencana di daerah rawan.(*)

Pos terkait