PADANG,mimbarnasional – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang membongkar sebuah bangunan liar (Bangli) yang berdiri di atas badan jalan di Jalan Belibis, Kelurahan Air Tawar Barat.
Pembongkaran dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat dan karena pemilik bangunan tidak mengindahkan teguran yang telah diberikan oleh pihak pemerintah setempat.
Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Kota Padang, Harvi Dasnoer, S.STP., M.AP, mengatakan bahwa penertiban dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Pemilik bangunan sudah diberikan teguran, baik secara lisan maupun tertulis, mulai dari pihak kelurahan hingga kecamatan. Namun, hingga hari ini tidak ada tindak lanjut dari pemilik, sehingga pembongkaran dilakukan,” ujar Harvi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/10/2025).
Dalam kegiatan tersebut, petugas Satpol PP mengamankan sejumlah barang bukti seperti gerobak, etalase, kursi, dan meja. Barang-barang tersebut dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP dan akan diproses lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Harvi menjelaskan, tindakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“Mendirikan bangunan di atas fasilitas umum merupakan pelanggaran. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan di atas fasilitas umum maupun fasilitas sosial,” katanya.
Ia menambahkan, Satpol PP bersama pihak kelurahan dan kecamatan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap ketertiban umum di wilayah Kota Padang.
“Kami mengajak masyarakat agar selalu menjaga ketertiban umum serta mematuhi peraturan daerah yang berlaku,” tutupnya.(ij)








