Kejari Tanah Datar Periksa Dana Desa & BUMNag Gurun, BPRN Siap Kooperatif

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Datar mulai melakukan pemeriksaan terkait penggunaan Dana Desa dan pengelolaan Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) Gurun.

TANAHDATAR,mimbarnasional – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Datar mulai melakukan pemeriksaan terkait pengelolaan Dana Desa dan Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) Gurun. Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan surat perintah dengan nomor Print-03/L.3.17/Fd.1/09/2015 tertanggal 24 September 2025.

Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN) Gurun menyatakan siap bersikap kooperatif dalam memberikan data yang diminta jaksa, termasuk dokumen Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) serta Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) APB Nagari Gurun.

Bacaan Lainnya

Ketua BPRN Gurun, Irwan Dt Paduko Boso, memastikan seluruh anggota BPRN akan menghadiri panggilan kejaksaan pada Rabu, 1 Oktober 2025. Mereka siap memberikan keterangan mengenai dana desa maupun pengelolaan BUMNag.

“Ini sudah menjadi kewajiban kami untuk bersikap kooperatif. Semua demi pemerintahan nagari yang bersih, transparan, dan akuntabel. Dana desa harus berkeadilan dan diputuskan melalui musyawarah mufakat, sesuai semangat Hari Kesaktian Pancasila,” ujar Irwan.

Irwan juga menegaskan bahwa pemeriksaan ini sekaligus menjawab narasi negatif yang berkembang terkait pengelolaan nagari Gurun. Ia menyebut sejumlah persoalan sebelumnya, mulai dari penukaran nama penerima bantuan BLT yang berbeda dari hasil musyawarah nagari, hingga bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tanpa musyawarah, yang akhirnya harus diperbaiki melalui musyawarah luar biasa.

Menurutnya, BPRN telah menjalankan fungsi pengawasan, namun justru dianggap tidak etis oleh pihak nagari. “Ini membuka fakta bahwa aduan masyarakat itu benar adanya, bukan fitnah,” tambahnya.

Irwan juga menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta Inspektorat memeriksa lima anggota BPRN untuk memberikan keterangan, agar informasi yang didapat berimbang. Namun, hingga kini pemeriksaan tersebut belum dilakukan.

BPRN berharap proses hukum oleh Kejari Tanah Datar bisa dilakukan secara tuntas dan transparan. “Kami ingin perantau tahu apa yang sebenarnya terjadi di kampung halaman, sehingga dana desa dari APBN maupun ADD benar-benar dimanfaatkan dengan terbuka dan masyarakat punya hak untuk tahu,” pungkas Irwan.(ij)

Pos terkait