Satpol PP Bubarkan 5 Tempat Hiburan Malam di Padang, 18 Muda-Mudi Terjaring

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang membubarkan aktivitas lima tempat hiburan malam yang kedapatan melanggar jam operasional, Sabtu (27/9/2025) dini hari.

PADANG,mimbarnasional – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang membubarkan aktivitas lima tempat hiburan malam yang kedapatan melanggar jam operasional, Sabtu (27/9/2025) dini hari.

Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, mengatakan aturan hanya memperbolehkan tempat hiburan malam beroperasi hingga pukul 02.00 WIB. Namun dalam patroli tersebut, petugas mendapati lima tempat hiburan masih buka hingga pukul 03.30 WIB.

Bacaan Lainnya

“Mendapati hal tersebut kita langsung menghentikan aktivitas, membubarkan pengunjung, serta memberikan surat panggilan kepada pelaku usaha,” ujar Rio.

Patroli juga dilanjutkan ke kawasan Jalan Batang Arau hingga Jalan Khatib Sulaiman. Di lokasi itu, petugas mendapati sejumlah muda-mudi tengah mengonsumsi minuman beralkohol di ruang publik. “Kegiatan tersebut jelas melanggar aturan,” tegasnya.

Rio menjelaskan, para pengusaha hiburan malam dinilai melanggar Perda No 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan Perda No 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Selain memberikan surat panggilan kepada pelaku usaha, Satpol PP juga mengamankan 18 orang muda-mudi untuk didata. “Kami akan memanggil pihak keluarga mereka untuk pembinaan dan edukasi agar tidak mengulangi perbuatan tersebut,” kata Rio.

Ia menegaskan pihaknya akan terus melakukan patroli serupa. “Kami imbau para pelaku usaha hiburan malam untuk mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga norma dan ketertiban umum di Kota Padang,” tutup Rio.

Pos terkait